Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

image-gnews
Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, Majalah Tempo bersama tabloid Detik dan Majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Pemberedelan serupa sebenarnya marak terjadi sebelumnya, dilakukan demi “mengamankan” kekuasaan pemerintah dari rongrongan media. Momen tersebut kemudian menjadi titik balik insan jurnalis menegakkan kebebasan pers.

Janet E. Steele, pakar jurnalisme di Universitas George Washington mengungkapkan, pemberedelan itu akumulasi ketidaksukaan Soeharto kepada Tempo. Majalah Tempo dianggap mengganggu stabilitas nasional dan tidak menyelenggarakan kehidupan Pers Pancasila yang sehat dan bertanggung jawab melalui pemberitaannya tentang pembelian kapal perang eks Jerman Timur, terutama soal penyediaan dananya.

Beragam protes muncul akibat sikap pemerintah itu. Ratusan aktivis dan wartawan melakukan long march ke kantor Kementerian Penerangan di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam aksinya mereka mendesak Harmoko untuk membatalkan pencabutan izin usaha Tempo, Detik, dan Editor. Aksi ini terus berjalan hingga beberapa hari setelahnya karena pemerintah enggan menuruti permintaan demonstran.

Di sisi lain, internal Tempo juga bergejolak. Mereka tak terima atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha tersebut. Mereka menggugat pemerintah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI (PTTUN) dengan tergugat Menteri Penerangan Harmoko. Tempo menuntut agar pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP Tempo yang ditetapkan oleh Harmoko dengan Surat Keputusan Nomor 123/KEP/MENPEN/1994 dibatalkan.

Upaya Tempo memenangkan sengketa di pengadilan sebenarnya bagai mustahil. Pengaruh Soeharto sebagai Presiden membuat lembaga-lembaga di pemerintahan Orde Baru diragukan independensinya. Tapi ternyata keputusan PTUN DKI justru memenangkan Tempo. Ketua Majelis Hakim PTTUN Charis Subijanto dengan tegas memutuskan pencabutan SIUPP Tempo melalui SK Menteri Penerangan No. 123/1994 tanggal 21 Juni 1994, batal.

Langkah Charis yang “berani” itu mendapatkan pujian sebagai bukti kemandirian hakim dalam mengambil keputusan yang ‘merugikan’ pemerintah. Kepada wartawan Tempo, Hani Pudjiarti, dalam wawancara pada Agustus 2004 silam, Charis mengungkapkan alasannya memenangkan Tempo walau di sisi lain disebut melawan pemerintah. Bagi Charis, pencabutan SIUPP merupakan pemberedelan. Pemberedelan adalah pembungkaman.

“Mengenai pemberedelan pers, menurut kami, berarti orang nggak boleh ngomong dan dibungkam karena penerbitannya menyebarkan berita-berita yang mengganggu stabilitas nasional, tidak mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab. Tidak boleh ngomong dan dibungkam sama dengan pembredelan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Charis, mencabut izin usaha perusahaan pers karena adanya pelanggaran oleh awak media adalah kekeliruan. Pencabutan izin berarti melarang adanya kegiatan usaha. Hal ini akan berpengaruh pada banyak pihak, termasuk keredaksian hingga manajemen perusahaan. Padahal, kata dia, apabila ada wartawan yang salah, cukup dijerat dengan pasal sesuai undang-undang.

“Sebaiknya bila wartawan salah, dijerat saja dengan salah satu pasal hukum. Kan ada pasalnya yang diatur dalam UU Pers. Atau bisa saja wartawannya diajukan ke pengadilan untuk menggunakan hak jawab, hak tolak dan sebagainya,” kata Charis.

Müller, B dalam Censorship & Cultural Regulation in the Modern Age mengungkapkan, pada ada saat itu, majalah Tempo dikenal sebagai salah satu media yang secara kritis melaporkan dan mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM atau hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Pemberedelan itu dapat dipahami sebagai upaya rezim Orde Baru untuk menekan kebebasan pers dan menghentikan pemberitaan yang dianggap mengancam stabilitas politik dan kekuasaan mereka.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HANI PUDJIARTI | GERIN RIO PRANATA

Pilihan Editor: Perlawanan Insan Pers Buntut pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 tahun Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

18 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

18 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

1 hari lalu

Pematokan laut dengan cara dipagar bentangan batang bambu sepanjang 400 meter menyebabkan  nelayan pesisir Desa Jenggot  Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang  tak bisa melaut. FOTO: istimewa
Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin.


Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Foto tangkapan layar dari video tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang telah terbangun dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan  Kronjo seperti yang terlihat pada akhir September 2024. Diduga tanggul belum rampung dan masih akan bertambah panjang. ISTIMEWA
Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

Diperkirakan masih akan terus bertambah panjang, tanggul laut telah berulang kali dikeluhkan nelayan Kabupaten Tangerang karena memenjarakan mereka.


Zulhas Sebut Prabowo Bakal Jalankan Manajamen Birokrasi ala Orde Baru, Seperti Apa?

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Zulhas Sebut Prabowo Bakal Jalankan Manajamen Birokrasi ala Orde Baru, Seperti Apa?

Karakteristik utama birokrasi masa Orde Baru adalah kuatnya penetrasi birokrasi pemerintah ke dalam kehidupan masyarakat.


Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kasus teror perusakan kendaraan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024. Perusakan tersebut terjadi awal September lalu, dan merupakan yang kedua kalinya terjadi. TEMPO/Ervana
Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil


Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

4 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Eks menteri Singapura mengaku bersalah dalam kasus korupsi. Ia menerima sejumlah fasilitas mulai dari penerbangan jet pribadi hingga konser musik.


Proyek Food Estate di Merauke, Pertaruhan Jokowi dan Prabowo

4 hari lalu

Dalam proyek food estate di Merauke, Papua Selatan, Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto  bersaing mewujudkannya.
Proyek Food Estate di Merauke, Pertaruhan Jokowi dan Prabowo

Food Estate di Merauke mendapat sorotan publik. Proyek pertaruhan Prabowo dan Jokowi untuk ketahanan pangan nasional.


Zulhas: Manajemen Birokrasi Prabowo Bakal Mirip Orde Baru

4 hari lalu

Titiek Soeharto bernyanyi di panggung atas permintaan Prabowo Subianto, dalam acara Tionghoa & Bisnis, Sun City, Jakarta Barat. Jumat, 7 Desember 2018. TEMPO/Fikri Arigi.
Zulhas: Manajemen Birokrasi Prabowo Bakal Mirip Orde Baru

Zulhas mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengoperasikan pemerintah dengan lebih fungsional.