Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

image-gnews
Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, Majalah Tempo bersama tabloid Detik dan Majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Pemberedelan serupa sebenarnya marak terjadi sebelumnya, dilakukan demi “mengamankan” kekuasaan pemerintah dari rongrongan media. Momen tersebut kemudian menjadi titik balik insan jurnalis menegakkan kebebasan pers.

Janet E. Steele, pakar jurnalisme di Universitas George Washington mengungkapkan, pemberedelan itu akumulasi ketidaksukaan Soeharto kepada Tempo. Majalah Tempo dianggap mengganggu stabilitas nasional dan tidak menyelenggarakan kehidupan Pers Pancasila yang sehat dan bertanggung jawab melalui pemberitaannya tentang pembelian kapal perang eks Jerman Timur, terutama soal penyediaan dananya.

Beragam protes muncul akibat sikap pemerintah itu. Ratusan aktivis dan wartawan melakukan long march ke kantor Kementerian Penerangan di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam aksinya mereka mendesak Harmoko untuk membatalkan pencabutan izin usaha Tempo, Detik, dan Editor. Aksi ini terus berjalan hingga beberapa hari setelahnya karena pemerintah enggan menuruti permintaan demonstran.

Di sisi lain, internal Tempo juga bergejolak. Mereka tak terima atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha tersebut. Mereka menggugat pemerintah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI (PTTUN) dengan tergugat Menteri Penerangan Harmoko. Tempo menuntut agar pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP Tempo yang ditetapkan oleh Harmoko dengan Surat Keputusan Nomor 123/KEP/MENPEN/1994 dibatalkan.

Upaya Tempo memenangkan sengketa di pengadilan sebenarnya bagai mustahil. Pengaruh Soeharto sebagai Presiden membuat lembaga-lembaga di pemerintahan Orde Baru diragukan independensinya. Tapi ternyata keputusan PTUN DKI justru memenangkan Tempo. Ketua Majelis Hakim PTTUN Charis Subijanto dengan tegas memutuskan pencabutan SIUPP Tempo melalui SK Menteri Penerangan No. 123/1994 tanggal 21 Juni 1994, batal.

Langkah Charis yang “berani” itu mendapatkan pujian sebagai bukti kemandirian hakim dalam mengambil keputusan yang ‘merugikan’ pemerintah. Kepada wartawan Tempo, Hani Pudjiarti, dalam wawancara pada Agustus 2004 silam, Charis mengungkapkan alasannya memenangkan Tempo walau di sisi lain disebut melawan pemerintah. Bagi Charis, pencabutan SIUPP merupakan pemberedelan. Pemberedelan adalah pembungkaman.

“Mengenai pemberedelan pers, menurut kami, berarti orang nggak boleh ngomong dan dibungkam karena penerbitannya menyebarkan berita-berita yang mengganggu stabilitas nasional, tidak mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab. Tidak boleh ngomong dan dibungkam sama dengan pembredelan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Charis, mencabut izin usaha perusahaan pers karena adanya pelanggaran oleh awak media adalah kekeliruan. Pencabutan izin berarti melarang adanya kegiatan usaha. Hal ini akan berpengaruh pada banyak pihak, termasuk keredaksian hingga manajemen perusahaan. Padahal, kata dia, apabila ada wartawan yang salah, cukup dijerat dengan pasal sesuai undang-undang.

“Sebaiknya bila wartawan salah, dijerat saja dengan salah satu pasal hukum. Kan ada pasalnya yang diatur dalam UU Pers. Atau bisa saja wartawannya diajukan ke pengadilan untuk menggunakan hak jawab, hak tolak dan sebagainya,” kata Charis.

Müller, B dalam Censorship & Cultural Regulation in the Modern Age mengungkapkan, pada ada saat itu, majalah Tempo dikenal sebagai salah satu media yang secara kritis melaporkan dan mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM atau hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Pemberedelan itu dapat dipahami sebagai upaya rezim Orde Baru untuk menekan kebebasan pers dan menghentikan pemberitaan yang dianggap mengancam stabilitas politik dan kekuasaan mereka.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HANI PUDJIARTI | GERIN RIO PRANATA

Pilihan Editor: Perlawanan Insan Pers Buntut pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 tahun Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

18 jam lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?


PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

19 jam lalu

Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

1 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

3 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kanan) duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.


Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, Merasa Yakin Tom Lembong Tidak Korupsi

3 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, Merasa Yakin Tom Lembong Tidak Korupsi

Geisz mengatakan, sepanjang yang ia ketahui, Tom Lembong adalah orang yang lurus dan dalam berbagai perbincangan berdua.


Airlangga Hartarto Yakin Prabowo Bisa Bawa Ekonomi Tumbuh 8 Persen: Belajar dari 1986-1997

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Airlangga Hartarto Yakin Prabowo Bisa Bawa Ekonomi Tumbuh 8 Persen: Belajar dari 1986-1997

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan target Presiden Prabowo Subianto membawa perekonomian Indonesia tumbuh 8 persen bukan hal yang mustahil.


Presiden Prabowo Subianto Badan Pengawas Pembangunan Meniru Orde Baru

7 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto Badan Pengawas Pembangunan Meniru Orde Baru

Badan ini bertugas mengoptimalkan program pembangunan, mengawasi anggaran negara, dan memonitor semua program pemerintah.


PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

8 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

8 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming


Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

8 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.