Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desta Tak Hadiri Panggilan DKPP di Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU

image-gnews
Deddy Mahendra Desta. (Instagram/@desta80s).
Deddy Mahendra Desta. (Instagram/@desta80s).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Mahendra Desta alias Desta mangkir dalam sidang perdana perkara dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut berkaitan dengan laporan dugaan asusila Hasyim kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang digelar secara tertutup pada Rabu, 22 Mei 2024, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. Selain Desta, Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, yang juga dipanggil, tidak datang sejak sidang dimulai sekitar pukul 09.38 WIB.

Dalam ruang sidang, Hasyim hanya terdiam saat ditanya awak media mengenai persiapannya dalam sidang. Di sidang tersebut juga hadir Pengadu, yaitu korban yang merupakan salah satu Anggota PPLN Den Haag. Dia hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito, sebelumnya memastikan bahwa Desta dan Betty dipanggil untuk memberikan keterangan terkait video salam ucapan kepada anggota PPLN. Rekaman tersebut diambil saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri oleh Hasyim, Betty, Vincent Rompies, Desta, juga Boiyen. Saat itu Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu, untuk mengisi obrolan seputar Pemilu 2024.

Sementara itu, pihak internal KPU serta NET TV, kata Heddy, menjadi Pihak Terkait dalam sidang tersebut. "Mereka (Betty dan Desta), kami panggil," ujar Heddy, dikutip melalui keterangannya, pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. CAT menuduh Hasyim Asy'ari menyalahgunakan posisinya dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda, serta menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dengan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya yang merupakan anggota PPLN.

"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ungkap Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

DEFARA DHANYA

Pilihan editor: Langkah-langkah Sebelum Soeharto Lengser, Apa Saja yang Dilakukannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

5 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Kaesang Pangarep memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Bakal Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

Kaesang sebelumnya mengatakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah masih belum masuk dalam Peraturan PKPU.


KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Bakal Umumkan Caleg Terpilih Pemilu 2024, Tapi...

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya akan mengumumkan caleg terpilih Pemilu 2024. Namun, KPU bakal lakukan hal ini terlebih dulu.


Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

9 hari lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan DKPP

Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan menunggu putusan DKPP


Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ibu Asal Tangerang Selatan Cabuli Anaknya Diduga Atas Keputusan Sendiri

Ibu asal Tangsel itu menawarkan kepada akun Icha Shakila untuk membuat konten video asusila dengan putranya yang saat itu berusia tiga tahun.


DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
DKPP Kembali Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini

Sidang etik lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup hari ini dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Kasus Ibu Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Suami Sempat Ingin Melapor ke Polsek

10 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Ibu Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Suami Sempat Ingin Melapor ke Polsek

Polda Metro Jaya telah memeriksa suami dari R, ibu yang mencabuli anak kandung di Tangsel atas tekanan seseorang yang ia kenal di Facebook.


DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi Berat Bisa Diberhentikan

17 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu yang Kena Sanksi Berat Bisa Diberhentikan

DKPP akan berfokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu.


DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Etik Dugaan Asusila

17 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Etik Dugaan Asusila

DKPP RI akan memanggil sopir Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk memberikan keterangan dalam sidang etik dugaan asusila terhadap PPLN besok


Vonis Nurul Ghufron Tersandera Putusan Sela

20 hari lalu

Vonis Nurul Ghufron Tersandera Putusan Sela

Pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron berpotensi tidak akan tuntas. Secara normatif, Dewan Pengawas KPK memang tidak bisa berbuat apa-apa...