TEMPO.CO, Jakarta - Proses lapor diri calon peserta didik baru (CPDB) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang sanggar kegiatan belajar (SKB) tahap kedua dilaksanakan pada 29-30 Juli 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024
Adapun ketentuan lapor diri PPDB SKB DKI Jakarta 2024 sebagai berikut:
- CPDB yang telah dinyatakan diterima pada SKB tujuan harus melakukan lapor diri secara luring atau offline di SKB penerima.
- CPDB yang sudah dinyatakan diterima, tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di SKB lainnya serta posisinya digantikan oleh CPDB lain sesuai dengan urutan usia.
Cara Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024
Mengacu pada SK Kadisdik DKI Jakarta yang sama, proses lapor diri hanya dapat dilakukan secara offline di SKB tujuan. CPDB dapat mendatangi SKB penerima pada jadwal yang telah ditentukan dengan membawa beberapa dokumen berikut:
Formulir pendaftaran.
- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
- Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.
- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya untuk Paket B dan Paket C.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) mengenai keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermeterai cukup.
Apa itu SKB?
SKB merupakan satuan penyelenggara pendidikan non-formal dan informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) sebagai badan hukum pendidikan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi merencanakan, menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan kualitas, serta pelaksana percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar, SKB mempunyai hak dan kewenangan untuk:
- Mengubah organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan sebagai satuan pendidikan, di antaranya kepala SKB adalah pejabat fungsional nonstruktural dan pamong belajar adalah pejabat fungsional yang bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (guru nonformal).
- Menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah, PAUD dan Dikmas, yaitu pendidikan kecakapan hidup, PAUD, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Mendapatkan fasilitasi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta anggaran operasional yang memadai.
- Mendapatkan pembinaan hingga dapat meraih standar nasional pendidikan dan terakreditasi.
SKB sebagai satuan pendidikan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas. Sementara fungsi yang diemban SKB meliputi:
- Pembentuk rombongan belajar PAUD dan Dikmas.
- Penyelenggara pembelajaran PAUD dan Dikmas.
- Pembimbing program PAUD dan Dikmas.
- Pengembang kurikulum, bahan ajar, dan media belajar muatan lokal.
- Penyelenggara evaluasi pembelajaran program PAUD dan Dikmas.
- Penyelenggara program percontohan PAUD dan Dikmas.
- Penyelenggara desa binaan PAUD dan Dikmas.
- Pelaksana hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.
- Pelaksana administrasi SKB.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor:RS Muhammadiyah Bandung Umumkan Stop Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan