Menko Polhukam : Pemerintah sudah sepakat
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan, pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan RUU MK di tingkat panitia kerja alias tingkat pertama.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Hadi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR perihal Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap perubahan keempat UU MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.
Hadi menuturkan, berbagai poin penting dari perubahan UU MK yang telah dibahas bersama-sama akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara.
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.
Revisi UU MK ini belakangan menimbulkan polemik. Salah satu yang menolak perubahan beleid ini adalah kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society alias CALS.
CALS mengungkapkan sikap mereka lewat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Lewat surat berwarkat 17 Mei 2024 itu, 26 akademisi menguraikan sejumlah masalah prosedural dan materiil dalam pembahasan revisi UU MK.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen