TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyebut, perubahan keempat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih. Sebab, dalam revisi UU MK terbaru itu, hakim yang masa jabatannya kurang dari 10 tahun tapi sudah lewat dari lima tahun, harus meminta persetujuan lagi kepada lembaga pengusul.
"Paling tidak ada dua hakim yang terancam akan berhenti segera setelah Undang-undang ini diberlakukan yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih," kata Hamdan dalam diskusi 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' yang dipantau secara daring pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kemudian, kata Hamdan, ada hakim konstitusi yang sudah 10 tahun untuk memperpanjang masa jabatan harus dengan persetujuan lembaga yang mengajukan. Ia merasa, ini ada contrario in terminis karena sudah ada penegasan masa jabatan 10 tahun.
"Tapi, ada yang sudah lewat 10 tahun diberikan masa jabatan yang lebih lama lagi. Artinya, ini melebihi 10 tahun dan tidak ada ketentuan hakim konstitusi yang sudah 10 tahun bisa ikut lagi untuk masa jabatan 10 tahun berikutnya, tidak ada," ujar Hamdan.
Hamdan pun menilai ada masalah-masalah substansi besar yang ditemukan dalam revisi UU MK terbaru ini.
Hamdan juga menyoroti soal pengawasan yang sudah berkali-kali diuji kemudian dibatalkan oleh MK. Dia menyebut, berbagai putusan terdahulu telah memutuskan bahwa MK tidak boleh diawasi lembaga lain.
Namun, kata dia, dalam revisi terbaru, persoalan pengawasan ini kembali diajukan. Nantinya, pengawasan akan dilakukan oleh satu orang usul Presiden, satu orang usul DPR, satu orang usul dari MA. Menurut Hamdan, ketentuan ini sebenarnya tidak ada bedanya dengan ketentuan yang lebih dulu dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
"Ini maju lagi masalah pengawasan di mana masing-masing lembaga yang mengajukan itu juga akan ikut selanjutnya mengawasi," kata Hamdan.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya.
Pembahasan RUU MK digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei kemarin. Pengesahan revisi UU MK di tahap I ini menimbulkan polemik. Sebab, dianggap bisa melemahkan independensi MK.
AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR