TEMPO.CO, Jakarta -- Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Pengajuan banding tersebut berhubungan dengan putusan dan gugatan Anwar Usman soal pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Suhartoyo.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, Anwar Usman mengajukan banding pada Selasa, 27 Agustus 2024. Anwar Usman diwakili oleh kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon.
Adapun status perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT saat ini ialah penerimaan memori banding. Ada empat pihak yang menjadi tergugat dan terbanding dalam permohonan banding yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Di antaranya, Ketua MK, Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah, Majelis Kehormatan MK atau MKMK, dan advokat Denny Indrayana.
Namun, paman dari Gibran Rakabuming Raka ini baru mengajukan banding kepada Ketua MK dan MKMK tertanggal 27 Agustus 2024. Sementara dua pihak lainnya belum ada informasi ihwal pemberitahuan permohonan banding tersebut.
Juru bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, lembaganya menunggu memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman. Hal itu karena Anwar Usman telah menyampaikan pengajuan banding terlebih dahulu ke PTUN Jakarta. "Sehingga MK bersikap menunggu memori banding untuk meresponsnya dalam kontra memori," ujar Enny saat dihubungi, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dia mengatakan, MK sejatinya juga berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta itu. Namun, menurut dia, MK masih mempelajari salinan putusan. Bersamaan dengan proses mengkaji salinan itu, Enny mengatakan, lembaganya saat ini disibukkan dengan sejumlah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan putusan Pengujian Undang-undang (PUU). "Itu membutuhkan waktu dan perhatian karena akan diputus segera sehubungan dengan tahapan pilkada," ucapnya.
Putusan PTUN Jakarta terhadap Gugatan Anwar Usman
Sengketa ini bemula dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai ketua MK. Majelis MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini diketuk dalam sidang pembacaan putusan etik MKMK pada Selasa, 7 November 2023. Setelah putusan tersebut, MK menggelar rapat pleno dan menunjuk Suhartoyo sebagai ketua MK.
Anwar berkeberatan dengan keputusan MKMK dan pengangkatan Suhartoyo dengan mengajukan gugatan ke PTUN pada 23 November 2023. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN yang diterima Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Putusan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, Majelis hakim PTUN juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.
Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan permohonan Anwar Usman yang meminta agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim. Selain itu,majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman yang meminta supaya MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Pilihan Editor: