TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan MK sendiri.
Lantas, apa reaksi dari kalangan internal MK terhadap revisi UU MK di DPR? Berikut pernyataan kalangan internal MK yang dikutip dari Tempo.
Ketua MKMK: Tak habis pikir
Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengaku tak habis pikir karena revisi UU MK itu dibahas diam-diam saat masa reses.
"Pertanyaan pertama yang lahir dari benak saya ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam. Itu dibuat di masa reses, dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri, ini kan menimbulkan pertanyaan," ujar Palguna dalam diskusi 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' yang dipantau secara daring pada Kamis, 16 Mei 2024.
Mantan Hakim MK itu ragu apakah ahli yang menyampaikan pendapat mengenai revisi UU MK masih didengar oleh DPR. Palguna pun menyindir DPR yang sering tak transparan dalam membuat Undang-undang.
"Masih berguna enggak sih, orang-orang ahli itu bicara soal itu (Revisi UU MK)? Masih didengarkan omongan kita ini oleh pembentuk Undang-undang? Kan suka-suka mereka saja, besok bikin UU apa tiba-tiba sudah disahkan saja," kata Palguna.
Dia mengatakan, nantinya jika ada pihak yang keberatan, DPR biasanya meminta untuk menyelesaikannya di MK. Palguna menyebut, mekanisme itu tak lagi bisa diandalkan. Sebab, katanya, saat ini MK dilemahkan melalui revisi UU MK.
"Ini kan rancangan yang mengarah ke situ (pelemahan MK) juga," kata Palguna.