TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto mendatang. Dia menilai Prabowo sangat paham dampak yang timbul jika menambah jumlah nomenklatur kementerian dalam pemerintahannya.
Ujang menuturkan salah satu imbas yang akan muncul bila jumlah kementerian di pemerintahan mendatang bertambah adalah anggaran yang ikut bertambah.
“Suka atau tidak suka pasti anggaran akan bertambah di tengah-tengah utang Indonesia yang besar dan defisit APBN yang juga tinggi,” kata Ujang di Jakarta pada Kamis, 26 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menuturkan Prabowo tidak boleh gegabah menentukan jumlah kementerian yang dipimpinnya, meskipun Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah mengatakan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2025 menjamin keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian.
“Saya meyakini Pak Prabowo akan mempertimbangkan itu, karena dia paham betul soal anggaran pembangunan lima tahun ke depan yang tentu, kalau nomenklaturnya ditambah, ya anggaran pasti bertambah,” ujarnya.
Ujang menyebutkan masyarakat hanya bisa menunggu kebijakan dari presiden terpilih tersebut, karena menentukan jumlah nomenklatur kementerian adalah hak prerogatif presiden.
“Semua kan belum tahu, apakah benar ada 44 kementerian seperti kata Ketua MPR Bambang Soesatyo atau di bawah itu, jadi lihat saja nanti,” kata dia.
Menurut dia, Prabowo dan timnya tentu sudah menyiapkan langkah untuk menyiasati jika ada penambahan nomenklatur kementerian agar tidak sampai mengeluarkan terlalu banyak biaya.
Sebelumnya, pada 9 September lalu, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
Perubahan dalam RUU tersebut di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Selanjutnya, kata Dasco Gerindra soal finalisasi kabinet Prabowo…