Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

image-gnews
Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan pandangan akhir atas RUU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna mengesahkan RUU APBN tahun Anggaran 2025, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dll. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan pandangan akhir atas RUU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna mengesahkan RUU APBN tahun Anggaran 2025, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dll. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan, revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara justru akan menimbulkan persoalan baru. Menurut dia, besarnya jumlah kementerian memberi peluang bagi mereka yang tidak memenuhi kualifikasi dan kelayakan malah masuk ke kabinet. “Publik pada akhirnya melihatnya semakin nyata ini sebagai bentuk berbagi jatah menteri kepada partai politik,” ujar Nur Ramadhan dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. 

Dalam revisi Undang-Undang Kementerian disepakati adaya perubahan ketentuan jumlah menteri dari maksimal 34 menjadi sesuai kebutuhan presiden. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara. 

Nur Ramadhan mengatakan, ada hal mendasar dari tata kelola kementerian negara yang perlu diperbaiki. Salah satunya, kata dia, kualifikasi menteri dan larangan menteri rangkap jabatan sebagai ketua partai politik.

Menurut dia, Undang-Undang Kementerian Negara belum mengatur secara ketat tentang kualifikasi menteri. Ketiadaan aturan tersebut terlihat dari tidak cakapnya sejumlah kementerian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Dengan begitu, Nur Ramadhan menilai, revisi terhadap perubahan kedua Undang-Undang Kementerian perlu ditinjau ulang. Hal yang perlu ditekankan adalah kualifikasi jabatan. “Seseorang bisa diangkat menjadi menteri maka kualifikasinya setidak-setidaknya harus mendekati kualifikasi presiden,” ujar  Ramadhan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Larangan rangkap jabatan sebagai ketua partai politik, Nur Ramadhan menuturkan, hal tersebut akan mencegah terjadinya konflik kepentingan. “Bayangkan ketika menteri perdagangan adalah pengusaha yang juga ketua partai politik, dia bisa mengontrol seluruh pengambil kebijakan,” katanya. Bila ketentuan soal larangan rangkap jabatan dan kualifikasi menteri tidak diperbaiki, Ramadhan pesimistis penyelenggaraan negara akan berjalan dengan baik dan efektif.

Selain itu, Ramadhan meminta presiden menghentikan kebiasaan menjadikan kementerian sebagai pos tetap sebuah partai. Menurut dia, praktik tersebut akan menghambat profesionalitas kementerian dalam menjalankan tugas. “Hal seperti ini yang menjadi persoalan fundamental yang harus diselesaikan dalam persoalan kementerian negara,” katanya.

Tidak adanya batasan jumlah kementerian --seperti tercantum pada Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara--disinyalir demi mengakomodasi kepentingan partai politik koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun jumlah kementerian negara di masa pemerintahan Prabowo mendatang belum diumumkan secara resmi. Namun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat membenarkan bahwa jumlah kementerian mendatang mencapai 44. "Ada penambahan iya, mungkin sekitar itu menjadi 44 kementerian)," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu di kompleks DPR, 11 September 2024.

Pilihan Editor:

PAN dan Demokrat Beri Tanggapan Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

11 jam lalu

Rencana Prabowo membentuk kabinet zaken dianggap sebagai gimik politik yang sulit terwujud akibat dominasi partai pendukung.
Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

Tidak adanya batasan presiden dalam membentuk kementerian berpotensi digugat ke MK.


Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

1 hari lalu

Dua guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair masuk dalam jajaran Top 2 Persen Peneliti Dunia menurut Stanford University dan Elsevier, yakni Dekan FKM Unair Prof. Santi Martini dan Prof. Ratna Dwi Wulandari. (Dok. Humas Unair)
Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

Kedua guru besar FKM Unair tersebut memiliki ketertarikan pada bidang penelitian yang berbeda.


Peneliti BRIN Kembangkan Aplikasi Prediksi Longsor Memanfaatkan Data USGS

8 hari lalu

Lokasi tanah longsor di Kabupaten Solok. Humas BNPB
Peneliti BRIN Kembangkan Aplikasi Prediksi Longsor Memanfaatkan Data USGS

Model dinilai cukup baik dalam memprediksi kestabilan lereng akibat hujan secara spasial untuk area rawan longsor.


Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

8 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

Puan Maharani mengatakan DPR RI masa jabatan 2019-2024 berupaya menerima kritik dan otokritik dengan baik.


Peneliti BRIN Kembangkan Riset Lidah Buaya untuk Mencegah Stunting

9 hari lalu

Tanaman Aloe Vera atau Lidah Buaya. Pixabay.com/Devanath
Peneliti BRIN Kembangkan Riset Lidah Buaya untuk Mencegah Stunting

Penelitian menunjukkan tanaman lidah buaya memiliki kandungan senyawa aktif, asam amino esensial, asam lemak tak jenuh, vitamin, dan mineral.


Riset BRIN: Perubahan Peran Kapal Pinisi Ancam Pelestarian Pengetahuan Lokal dan Budaya

12 hari lalu

Warga melihat Kapal Pinisi yang ditarik ke laut saat prosesi peluncuran perahu (annyorong lopi) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Pemerintah Kota Makassar meresmikan dua unit Kapal Pinisi yang dibuat dengan anggaran Rp7,99 miliar sebagai media atraksi wisata dan budaya serta edukasi sejarah dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah setempat dalam memajukan sektor pariwisata di daerah itu. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Riset BRIN: Perubahan Peran Kapal Pinisi Ancam Pelestarian Pengetahuan Lokal dan Budaya

Kapal pinisi asli secara historis digunakan oleh masyarakat Bugis Makassar untuk perdagangan antarpulau dan telah mengalami transformasi.


Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

12 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

Cak Imin mengatakan pembentukan komisi baru di DPR baru sampai tahap lobi-lobi antarfraksi.


Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

12 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Gerindra menyatakan jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan difinalkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.


Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

15 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rencana penambahan komisi di DPR tengah dimatangkan. Dia menyebut, ada kemungkinan penambahan komisi jika ada penambahan kementerian.


BRIN Teliti Tata Kelola PLTA dalam Menghadapi Isu Sosial Ekologis di Indonesia

15 hari lalu

Diskusi BRIN dengan Amy Falon dari Universitas Charles Sturt Australia perihal PLTA di Indonesia. Dok. Humas BRIN
BRIN Teliti Tata Kelola PLTA dalam Menghadapi Isu Sosial Ekologis di Indonesia

Keberadaan PLTA menimbulkan isu-isu tradisional, seperti permasalahan sosial, politik, dan ekologi lingkungan.