TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) mengambil formulir penjaringan calon wali kota atau Cawalkot Bekasi untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi. Apakah tindakan relawan itu sah?
Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina menyebut sah-sah saja jika relawan mengambil formulir penjaringan Cawalkot Bekasi pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 untuk Kaesang.
“Akan tetapi, apakah nantinya akan berlanjut pada kandidasi oleh PKB, akan ditentukan oleh mekanisme yang berlaku di PKB,” kata dia, Selasa, 7 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Caroline menjelaskan bahwa PKB kemungkinan memiliki pertimbangan-pertimbangan sebelum menentukan Cawalkot Bekasi yang diusung dalam Pilkada 2024.
Menurut dia, wajar jika ada mekanisme penentuan kandidat dalam partai politik, sehingga peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dicalonkan akan bergantung kepada partai politik yang mendaftarkan dirinya.
“Peta politik dan perilaku pemilih di Kota Bekasi akan menjadi pertimbangan,” katanya. “Inilah, baik dari sisi figur maupun non-figur, yang akan menentukan apakah Kaesang akan menjadi salah satu figur yang dicalonkan dalam Pilkada Kota Bekasi.”
Dia menyebut sejumlah kriteria awal yang digunakan untuk penyeleksian calon, seperti popularitas, elektabilitas, dan kesesuaian dengan visi dan misi partai politik yang akan mencalonkan.
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Nasional Pro Pa-Gi Richard Effendi Siregar mengatakan pengambilan formulir atas nama Kaesang melalui penjaringan calon di PKB didasarkan pada keinginan dan permintaan masyarakat Kota Bekasi.
“Jadi, bukan keinginan orang per orang, tetapi masyarakat Bekasi,” ujar Richard pada Senin, 6 Mei 2024. "Ternyata masyarakat Bekasi butuh perubahan yang lebih baik ke depan."
Menurut Richard, ada dua modal yang dimiliki anak bungsu Presiden Jokowi untuk maju menjadi Wali Kota Bekasi. Namun, modal terbesar ialah dukungan yang lahir dari masyarakat Kota Bekasi.
“Kalau modalnya pertama ini kan keinginan masyarakat ya, yang kedua kalau di Kota Bekasi PSI kan sudah ada kursi. Itu modalnya modal partai sudah ada,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya harus tetap menunggu keputusan Kaesang terkait kesediaannya maju dalam Pilkada Kota Bekasi 2024 ini.
“Kita sudah komunikasi bukan langsung dengan mas Kaesang, tapi ke bagian dari instrumen mereka yang sudah komunikasi dengan kita,” ucap Richard.
Adapun PKB memberikan waktu kepada relawan Pro Pa-Gi untuk pengembalian formulir pendaftaran itu paling lambat 3 hari setelah pengambilan. Selain itu, partai berlogo bola dunia ini meminta agar pengembalian formulir dilakukan langsung oleh Kaesang Pangarep.
"Kalaupun yang mengambil (formulir) bukan yang bersangkutan (kandidat) langsung, paling tidak pada saat pengembalian itu yang bersangkutan, kita berharap Kaesang kalau toh serius maju beliau datang mengembalikan formulir pendaftaran," kata Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Bekasi Alit Jamaludin.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi Alit Jamaludin mengatakan bahwa bila Kaesang serius maju sebagai calon Wali Kota Bekasi, dia harus mengembalikan formulir itu secara langsung dan tidak diwakilkan.