TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tetap dilakukan pada 27 November. Pemilihan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih, yang akan dilantik pada 20 Oktober.
“Tadinya, dengan adanya keserentakan, pelantikannya tidak jauh, pelantikan kepala daerah terpilih dari masa jabatan presiden supaya paralel," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Mantan Kapolri itu mengatakan, selama ini, penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) dan pilkada tidak pernah dilakukan paralel. Dia mencontohkan, tiga tahun setelah Pilpres 2014 yaitu pada 2017, digelar pilkada di 101 daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota baru akhirnya membawa visi-misi sendiri. Lalu, pada 2018, juga ada pilkada serentak di 171 daerah, saat kepala daerah terpilih juga membawa visi dan misi sendiri.
Tito menilai, dari pengalaman itu, terjadi kebingungan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah di pemerintah daerah.
"Itulah akhirnya timbul pemikiran dari pembuat undang-undang, 2016 (UU Nomor 10 Tahun 2016) adanya pilkada serentak, sehingga perlu ada keserentakan juga tidak jauh (dari pemilihan) presiden dan kepala daerah," kata dia.
Karena itu, janji politik yang berbeda dengan program nasional atau pusat berkonsekuensi menimbulkan kebingungan. Hal inilah yang kemudian menginspirasi pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, melaksanakan Pilkada 2024 secara serentak sehingga pelaksanaan pilpres dan pilkada juga serentak.
"Tapi kita sudah sepakati memang, waktunya cukup mepet dengan pilpres dan pileg, apalagi nanti ada gugatan. Sehingga penentuan kursi yang nanti untuk mengusung pasangan calon adalah hasil pemilu legislatif 2024 bukan yang 2019," kata Tito.
Dia berharap proses sengketa pilpres dan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa cepat selesai untuk semua daerah ini. Dengan demikian, semua daerah bisa mengetahui jumlah kursi dan jumlah suara yang menjadi dasar 20 persen kursi, 25 persen suara pemilih yang bisa menjadi dasar mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Jadwal Masih Sesuai Undang-Undang
Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November mendatang.
Menurut dia, belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.