Awiek menuturkan anomali di Sirekap yang dioperasikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU itu turut mempengaruhi angka persentase suara PPP di Sirekap.
Pernyataan MK Soal Sirekap
Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK mendalilkan KPU melakukan kecurangan melalui sistem IT dan penggunaan teknologi Sirekap. Pemohon menganggap penggunaan alat bantu rekapitulasi suara tersebut membuat angka perolehan suara dapat diubah bahkan dapat menghilangkan metadata formulir C Hasil.
Namun dalam putusannya, Mahkamah menyatakan dalil kubu Anies-Muhaimin bahwa Sirekap digunakan untuk menggelembungkan perolehan suara paslon tertentu tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, Sirekap merupakan salah satu instrumen dan terobosan yang sangat penting melalui perangkat media informasi teknologi untuk melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Sirekap juga merupakan alat bantu yang bersifat pelengkap dalam rangka mengetahui hasil perolehan suara waktu demi waktu melalui laman KPU, sehingga masyarakat dapat mengetahui progres perkembangan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Namun yang penting untuk diperhatikan, kata MK, adalah penggunaan teknologi Sirekap harus terus dikembangkan dan perlu dilakukan secara akuntabel dan transparan mekanisme penggunaannya kepada publik.
ANWAR SISWADI | EKA YUDHA SAPUTRA | MKRI.ID | ANTARA
Pilihan editor: Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye