TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan pandangan yang berbeda atau dissenting opinion dalam kasus sengketa pilpres 2024. Salah satu poin dari pandangan mereka adalah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Saldi menyatakan dalam sidang kemarin bahwa argumen dari pemohon mengenai bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat negara adalah sah menurut hukum. Dia meyakini bahwa dalil-dalil tersebut memiliki dasar yang kuat dalam hukum.
"Demi mempertahankan integritas pemilihan yang jujur dan adil, seharusnya Mahkamah memutuskan untuk melakukan PSU di beberapa daerah, seperti yang disebutkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Saldi juga menyebut bahwa dalam pertimbangan sebelumnya, dia telah meneliti keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), fakta-fakta persidangan, serta bukti-bukti dari kedua belah pihak. Dari penelitiannya, dia menemukan masalah terkait netralitas penjabat sementara (Pj.) kepala daerah dan pengarahan kepala desa di beberapa provinsi, antara lain Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Saldi mengungkapkan alasan dirinya menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, dia memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang didalilkan pemohon.
"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim," kata Saldi saat membacakan disenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Pertama, masalah terkait dengan distribusi dana bantuan sosial (bansos) yang diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk mendukung salah satu kandidat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Kedua, masalah terkait dengan keterlibatan aparat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara di beberapa wilayah dalam konteks pemilihan tersebut.
Berikut hasil Pilpres 2024 di daerah-daerah yang disebutkan Saldi Isra sebagaimana dilansir dari Antaranews.
- Sumatera Utara
Anies-Muhaimin: 2.339.620
Prabowo-Gibran: 4.660.408
Ganjar-Mahfud Md: 999.528
- Jakarta
Anies-Muhaimin: 2.653.762
Prabowo-Gibran: 2.692.011
Ganjar-Mahfud: 1.115.138
- Banten
Anies-Muhaimin: 2.451.383
Prabowo-Gibran: 4.035.052
Ganjar-Mahfud: 720.275
- Jawa Tengah
Anies-Muhaimin: 2.866.373
Prabowo-Gibran: 12.096.454
Ganjar-Mahfud: 7.827.335
- Jawa Timur
Anies-Muhaimin: 4.492.652
Prabowo-Gibran: 16.716.603
Ganjar-Mahfud: 4.434.805
- Bali
Anies-Muhaimin: 99.233
Prabowo-Gibran: 1.454.640
Ganjar-Mahfud: 1.127.134
- Sulawesi Selatan
Anies-Muhaimin: 2.003.081
Prabowo-Gibran: 3.010.726
Ganjar-Mahfud Md: 265.948
ANANDA BINTANG (MAGANG PLUS) Amelia Rahima Sari Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilihan Editor: 3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin