TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak permohonan sengketa pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Yusril menuturkan, MK telah menolak seluruh dalil yang diajukan kubu Anies dan Gibran. Dalil-dalil tersebut di antaranya adanya kecurangan penyelenggaraan pemilu, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, politisasi bansos, dan penyalahgunaan Pj kepala daerah.
"Semua dinyatakan oleh Mahkamah tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum, dan karenanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujr Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Yusril menjelaskan, sebelumnya sejumlah anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, seperti Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, OC. Kaligis dan lain-lain, telah mengemukakan prediksi bahwa hakim konstitusi akan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa pemohon, kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," kata Yusril.
Bahkan, menurut Yusril, empat menteri yang diminta pemohon telah hadir dan seluruhnya memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan narasi kubu Anies dan Ganjar. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres pada Jumat, 5 April 2024.
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres yang telah digelar sejak bulan lalu. MK telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang itu.
Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies dan Muhaimin. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.
Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan Editor: Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres