TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pamungkas sengketa pemilihan presiden alias Pilpres 2024 hari ini. Agendanya adalah pembacaan putusan sengketa pilpres.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan dilakukan bersamaan dalam ruang sidang yang sama. "Dalam satu majelis yang sama," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada pekan lalu, dikutip Senin, 22 April 2024.
Kedua paslon pesaing Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka--yang dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.Keduanya menyoroti proses pemilihan presiden yang berjalan dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun proses PHPU Pilpres telah bergulir di MK sejak bulan lalu.
Fajar mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan untuk sidang pamungkas kepada seluruh pihak dalam perkara ini, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. "Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar.
Dinukil dari laman resminya, MK mengagendakan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan hari ini pukul 09.00. Pengucapan putusan dilakukan di Gedung MK 1 lantai 2.
Kedua paslon pemohon, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, telah mengonfirmasi kehadirannya dalam sidang tersebut. Anies dan Muhaimin berangkat sekitar pukul 07.00 ke Gedung MK, sedangkan Ganjar-Mahfud berangkat sekitar pukul 08.00. Adapun Prabowo dan Gibran belum mengkonfirmasi kehadirannya secara langsung dalam sidang itu.
Pilihan Editor: Sidang Putusan Sengketa Pilpres Hari ini, Tim Hukum Prabowo-Gibran Harap Berjalan Lancar dan Tertib