TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan sepenuhnya menghormati hakim dalam proses persidangan sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun dia meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih, dianulir,” kata Bahlil, yang juga Menteri Investasi, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.
Bahlil mengatakan, bagaimana pun hakim memiliki independensi yang kuat dan dia menyerahkan semua putusan mengenai sengketa pilpres kepada yang berwenang.
Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan masukan dari individu ataupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara. Namun pihak itu diasumsikan menaruh perhatian atau lebih berkepentingan terhadap suatu kasus.
Belakangan, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekjen Partai Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah atau Castro amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan. Menurut pengajar Universitas Mulawarman tersebut, amicus curiae semestinya dimohonkan oleh pihak yang tidak memiliki kaitan dengan gugatan yang dimohonkan pemohon.
Sementara pada permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden ini, kata Castro, pihak 03 merupakan bagian dari Megawati. "Ini justru mengurangi objektivitas dari materi amicus curiae," kata Castro saat dihubungi, Kamis, 18 April 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai substansi pendapat dari pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae juga sudah terpatahkan pada sidang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yg dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3, dan sudah dipatahkan, terpatahkan, dalam sidang MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengaruh sahabat pengadilan (amicus curiae) terhadap putusan suatu perkara bergantung pada otoritas hakim konstitusi.
"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.
Pilihan Editor: Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru