TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar meragukan Mahkamah Konstitusi atau MK bakal mengabulkan gugatan sengketa pemilihan presiden yang dimohonkan dua kubu, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah mengatakan, MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.
"Untuk permohonan diskualifikasi misalnya, ini sulit dikabulkan karena MK tersandera putusan 90," kata pria yang karib disebut Castro itu saat dihubungi, Kamis, 18 April 2024.
Putusan 90 yang dimaksud Castro, ialah putusan yang melanggengkan jalan putra Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Atas putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran disanksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Pengajar di Universitas Mulawarman itu haqqul yakin jika Mahkamah akan menolak gugatan dan mengeluarkan amar baru terhadap gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar ini. "Amar untuk memperbaiki pilpres ke depannya," kata dia.
Adapun Pakar Kepemiluan Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona mengatakan, kemungkinan Mahkamah mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar adalah 50 banding 50.
Hal tersebut, kata Yance, merujuk komposisi hakim pada saat Mahkamah memutus perkara Nomor 90/PUU lalu. Namun, selain dari komposisi hakim, seberapa intensifnya dalil-dalil pemohon juga akan amat berpengaruh terhadap pertimbangan hakim dalam memutus nantinya.
Akan tetapi, Yance juga skeptis jika Mahkamah akan mengabulkan gugatan tersebut. Sebab menurutnya, jika Mahkamah mengabulkan gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau cukup Gibran saja. Maka yang perlu dipikirkan ulang adalah kapan pelaksanaan pemilu ulang tersebut akan dilakukan.
Di sisi lainnya, kata dia, dukungan dari kanal lain juga tidak berjalan sampai saat ini. Hal yang dimaksud Yance, ialah pengguliran hak angket di DPR. "Jika hak angket digulirkan, saya yakin MK akan lebih berani dalam mengambil keputusan yang mengoreksi Pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Bangsa atau PKB, Daniel Johan mengatakan, partainya akan menunggu hasil putusan Mahkamah, ihwal wacana menggulirkan hak angket di DPR.
Sedangkan Koordinator juru bicara PKS, Ahmad Mabruri mengatakan, PKS akan menggulirkan hak angket meski tanpa PDIP. Dia meyakini sekondannya di Koalisi Perubahan, yaitu PKB dan NasDem akan maju dalam membuka penyelidikan terhadap proses pemilu yang diduga berat sebelah ini.
Pilihan Editor: Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control
ANDI ADAM FATURAHMAN