Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertambah Lagi Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK, Ini Daftarnya

image-gnews
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

159 sastrawan dan budayawan

Sebanyak 159 sastrawan dan budayawan mengajukan Amicus Curiae ke MK pada Senin, 1 April 2024. Teman Pengadilan-arti lain Amicus Curiae-tersebut diinisiasi oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Sebanyak 29 seniman dan budayawan, seperti Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, dan Ita F. Nadia turut membubuhkan paraf.

“Hari ini mewakili teman-teman terutama yg diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, menyampaikan pendapat kami menyebut Sahabat Peradilan atau Amicus Curiae untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” tutur Ayu Utami saat mengantar berkas Amicus Curiae bersama Alif Imran di Gedung MK.

LSJ UGM

Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM juga menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada Senin siang, 1 April 2024. Amicus Curiae bertajuk “Mengapa Pemilu 2024 Menjauh dari Prinsip Jujur dan Adil?” ini berkaitan dengan PHPU No. Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Siang ini kami menyampaikan Amici Curiae kita berharap kepada MK bersikap dan mengambil posisi dalam carut-marut perjalanan bangsa dan demokrasi kita,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, melalui pertemuan virtual.

Dua perkara itu adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon, dan perkara nomor 2/PHPU.PRES -XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon. 

Dia menjelaskan, amici curiae ini intinya menjelaskan beberapa hal. Pertama, bagaimana kronologi proses kejanggalan-kejanggalan yang kemudian bermuara pada hasil dari Pilpres 2024. 

Kedua, putusan MK nomor 90 yang mengundang polemik dan problematik. Emir menuturkan, mereka mengulas putusan tersebut dari segi hukum dan segi politis.

"Ada juga tentang keterlibatan aparat, kemudian politisasi bansos," ujar Emir.

Tak lupa, keempat badan mahasiswa ini juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim. Salah satunya adalah menyarankan majelis hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Selain itu, memerintahkan KPU mengadakan Pilpres ulang, meminta majelis hakim MK bertindak progresid dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan subtantif, serta meminta majelis hakim konstitusi memutus perkara berdasarkan hati nurani dan menolak segala intervensi.

Koalisi masyarakat sipil

Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan Amicus Curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi pemberian amicus curiae tersebut.

Adapun berkas diberikan secara langsung sekitar pukul 10.00 WIB. “Prof Sulistyowati Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir,” kata Ubedilah lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.

AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.


Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

3 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.


MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?


Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

7 jam lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.


MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

8 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.


Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.