Padahal, menurut Tim Hukum Anies-Muhaimin, fakta yang terjadi adalah Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023.
Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menuding, tanpa ada usulan dari Kementerian Sosial, Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024 (yang bertepatan dengan Pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas pada 6 November 2023.
2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Kesimpulan 51 Halaman dan Terbagi dalam 4 Bagian Penting
Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada pagi ini.
"Jam 10 ini ya kami serahkan kesimpulan," kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa pagi, 16 April 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga hadir untuk menyerahkan kesimpulan ke MK. Anggota tim lainnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy juga ikut hadir.
"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar-Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," tutur Finsensius.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menggarisbawahi empat fakta persidangan yang begitu mencolok. Pertama, kata dia, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
"Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo—meski pihak terkait (Tim Pembela Prabowo-Gibran)—mencoba menyangkal beberapa di antaranya," kata Finsensius.
Ketiga, telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Terakhir, dia menuding, terjadi berbagai pelanggaran prosedur selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara—yang terjadi lewat Sirekap.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024