TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Luthfi Yazid, menyinggung pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang dulu pernah mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) adalah problematik.
Sekadar mengingatkan, Putusan MK 90 menambahkan syarat pencalonan capres-cawapres jika pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Dengan putusan MK 90 itu, Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun dapat menjadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto melaju di Pilpres 2024.
Saat jeda sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Gedung MK hari ini, Selasa, 2 April 2024, Yusril merespons pernyataan yang disinggung kubu Ganjar-Mahfud di persidangan. Berikut 5 poin respons Yusril yang dikutip dari Tempo.
Adu domba
Yusril menyebut pernyataan yang disinggung kubu Ganjar-Mahfud di persidangan seperti mengadu domba antara dirinya dengan Gibran.
"Agak kurang baik juga dalam persidangan, seorang advokat sepertinya mengadu domba antara advokat dengan kliennya," ujar Yusril.
Tidak etis
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Akui Putusan MK 90 problematik
Meski begitu, Yusril mengakui bahwa dia pernah mengatakan bahwa Putusan MK 90 problematik. Dia menuturkan, tidak ada orang yang tidak mengatakan putusan itu problematik.
Oleh sebab itu, katanya, putusan itu sampai dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Putusan MK 90 juga sempat diuji dua kali ke MK, kata dia, meskipun ditolak.
"Pada waktu itu saya mengatakan, seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik," tutur Yusril.
Hormati keputusan Gibran
Yusril berujar menghormati keputusan Gibran yang mengambil langkah untuk maju sebagai cawapres Prabowo.
"Saya hormati keputusannya itu," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa majunya Gibran adalah keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menyokong Prabowo. Sebagai informasi, PBB menjadi salah satu anggota koalisi tersebut.