Tak ada persoalan dengan Gibran
Yusril menegaskan dirinya tidak memiliki persoalan atas pencalonan Gibran. Bahkan, dia akan mendukung dari aspek hukum.
"Sejak awal kami sudah sepakat, Pak Gibran kami dukung, kami calonkan. Bahkan ketika beliau di depan rumah, saya katakan saya siap membantu aspek-aspek hukum sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam Pilpres kali ini," ungkap Yusril.
Sebelumnya di ruang sidang, anggota Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, menyoroti pernyataan Yusril tentang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di wawancara berbagai media mengatakan bahwa Putusan 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum, karena itu berdampak panjang," ucap Luthfi, Selasa, 2 April 2024.
Lebih lanjut, Luthfi menyoroti pernyataan Yusril sebelumnya yang mengibaratkan jika dia adalah Walikota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi.
"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara," ujar Luthfi.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Sehari sebelumnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah melakukan sidang dengan agenda yang sama selaku Pemohon I.
Pada sidang pekan lalu pada Kamis, 28 Maret 2024, telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
Pilihan Editor: Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud