TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghadirkan 19 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. Rinciannya, ada 9 ahli dan 10 saksi yang dihadirkan.
"Persidangan perkara nomor 22/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Suhartoyo sembari mengetuk palu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.
Secara total, TPN Ganjar-Mahfud akan menghadirkan 9 orang ahli dalam persidangan pada hari ini. Kesembilan orang itu adalah ahli di berbagai bidang, mulai dari hukum, ekonomi, hingga sosial. Berikut daftarnya:
1. Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magniz Suseno;
2. Ekonom Senior Didin S. Damanhuri;
3. Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha;
4. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura;
5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto;
6. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk;
7. Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya;
8. Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli; dan
9. Suharto.
Selain menghadirkan ahli, kubu Ganjar-Mahfud juga membawa 10 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:
1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono
Selain kubu Ganjar-Mahfud, hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku Termohon. Ada juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya sebagai Pemberi Keterangan.
Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait. Sejumlah pengacara kondang dan pakar hukum hadir membela Paslon nomor urut dua itu, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, OC. Kaligis, Hotman Paris, dan sebagainya.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait.
Pilihan Editor: Soal TPPO Berkedok Program Ferienjob Jerman, Kemenko PMK akan Evaluasi dan Dorong Mahasiswa Tak Jera