TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan mengatakan pemerintah menghormati panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sejumlah menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri Jokowi tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah," kata Dini dalam pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 2 April 2024.
Dini kembali mengingatkan bahwa pemerintah bukan pihak terkait dalam perkara sengketa pilpres. Istana tidak akan mengkonsolidasikan menteri untuk menyiapkan substansi yang ingin disampaikan di MK.
"Yang dipanggil adalah individu, para menteri yang dipandang MK penting untuk dimintai keterangannya," kata Dini.
Sebelumnya Ketua Hakim MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo menyampailan ini di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024.
MK menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri kabinet Jokowi itu pada Jumat, 5 April 2024. Sejumlah menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi pada pagi kemarin. Suhartoyo mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Dia menegaskan pemanggilan ini bukan berarti Mahkamah Konstitusi mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan. "Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.
Sidang kemarin adalah yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan hari ini.
Pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Begini Reaksi Kubu Anies dan Ganjar Usai MK Putuskan Panggil Menteri Jokowi