TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Lantas, bagaimana reaksi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait keputusan MK tersebut? Berikut pernyataan mereka yang dikutip dari Tempo.
Kubu Anies: Permohonan menginspirasi MK
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) Heru Widodo menyampaikan kabar gembira soal keputusan MK memanggil menteri Jokowi.
"Ada kabar gembira sore ini mengenai Mahkamah yang menghadirkan empat menteri dan satu lembaga Pemilu," kata Heru usai sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin kemarin, 1 April 2024.
Meski MK mengatakan keputusan itu bukan untuk mengabulkan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kata Heru, tapi permohonan tersebut menginspirasi Majelis Hakim untuk mencari kebenaran.
Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani, Risma Airlangga, Airlangga, dan Zulkifli Hasan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Ada satu hal yang memang berbeda, kami minta hadirkan Pak Zulhas (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan), diganti dengan Menteri Muhadjir," tutur Heru.
Selain itu, dia menyebut ada hal yang mengejutkan dalam keputusan MK tersebut, yaitu Mahkamah Konstitusi akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini luar biasa bagi kami, karena dasar permohonan kami untuk mengatakan pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP, yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon," beber Heru.
Dia pun yakin, DKPP akan menyampaikan fakta soal penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon maupun berita acara yang lewat dari batas waktu yang ditetapkan KPU.
"Harusnya 25 Oktober 2023, tapi dikeluarkan berita acara 27 Oktober," kata Heru.