Intervensi kekuasaan
KPU juga menyatakan dalil THN Amin perihal lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan merupakan dalil yang lemah dan tidak berdasar.
Hifdzil mengatakan anggota KPU RI periode 2022–2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Selain itu, katanya, seleksi anggota KPU RI juga diyakini telah melalui prinsip check and balances.
"Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden, melainkan juga di tangan DPR. Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi," kata Hifdzil.
Dia juga menyebut setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 diterbitkan hingga terpilihnya anggota KPU, tidak ada gugatan hukum apa pun terhadap Keppres tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa Keppres a quo telah sah berlaku," ujar Hifdzil.
Terkait THN Amin turut mendalilkan tidak netralnya calon anggota KPU terpilih dengan menghubungkannya pada proses verifikasi partai politik, KPU juga menangkisnya.
KPU menyebut proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Segala sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik juga telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahwa putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi partai politik menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi partai politik dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis," kata Hifdzil.
"Hal ini juga membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena adanya intervensi kekuasaan," imbuhnya.
Diketahui, THN Amin dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan. Dalil tersebut termaktub dalam dokumen permohonan Anies-Muhaimin halaman 35-50.
Pada Kamis kemarin, 28 Maret 2024, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Adapun KPU sebagai termohon mendapat kesempatan untuk menyampaikan jawaban.
Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pilihan Editor: Reaksi Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK