TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin, 28 Maret 2024.
Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim memberikan jawaban terkait pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Selain itu, Kuasa Hukum KPU juga menanggapi dugaan intervensi kekuasaan dalam penyelenggaran pemilu. Berikut jawaban KPU yang dikutip dari Tempo.
Pencalonan Gibran
Hifdzil Alim mempertanyakan gugatan pihak pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.
“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.
Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” imbuhnya.
Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.
Diketahui, dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin), pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.