Soal pemilu ulang
Otto juga merespons soal permintaan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md terkait pemilu ulang. Menurutnya, pemilu ulang dapat menimbulkan persoalan yang mengarah pada krisis ketatanegaraan.
"Bilamana rangkaian Pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan," kata Otto.
Otto mengatakan tidak tepat bila Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon membawa persoalan mengenai kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilu. Sebab, Otto menilai, hal tersebut menjadi kewenangan dari lembaga lain.
"Mahkamah Konstitusi ini kewenangannya terbatas pada hasil Pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden," kata Otto.
Adapun MK hanya memiliki waktu sebanyak 14 hari untuk menuntaskan seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Menurut Otto, jangka waktu ini untuk memastikan agenda ketatanegaraan.
"Agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di Republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu," ucap Otto.
Permohonan tidak sesuai ketentuan perundangan
Argumen lain, adalah perkara PHPU Pilpres tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, khususnya Pasal 475 Undang-Undang Pemilu.