"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar Palguna.
Putusan Arief Hidayat
MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Arief sebelumnya dilaporkan karena pernah menjadi Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau PA GMNI yang menurut pelapor terafiliasi partai politik.
Arief juga dilaporkan atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor (Arief Hidayat) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan dalil-dalil pelapor secara implisit meminta Majelis Kehormatan mengoreksi putusan-putusan Dewan Etik. Sehingga, MKMK seakan-akan diminta menjadi Majelis Banding terhadap putusan-putusan Dewan Etik tersebut.
"Tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena selain tidak ada relevansinya, Majelis Kehormatan saat ini tidak memiliki kewenangan demikian," ujar Anggota MKMK Ridwan Mansyur saat membaca bagian pertimbangan.
Majelis hakim menilai PA GMNI bukanlah organisasi yang terafiliasi dengan partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor. “Dengan merujuk Pasal 4 dan Pasal 7 AD/ART PA GMNI telah ternyata bahwa PA GMNI bukanlah organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor karena dengan sifat keanggotaannya yang terbuka,” ujar Ridwan.
Dalam hal pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan hakim terlapor dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK menyatakan bukan merupakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana didalilkan oleh para pelapor.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif