Pengertian Amicus Curiae
Dilansir dari Tempo, Amicus curiae berasal dari Bahasa Latin yang berarti teman atau sahabat pengadilan. Amicus curiae ini berarti orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta.
Kendati begitu, sahabat pengadilan ini bukanlah pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Itu sebabnya, Amicus curiae diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.
Selain itu, Amicus curiae umumnya tidak boleh berpartisipasi kecuali atas izin pengadilan. Meskipun begitu, sebagian besar pengadilan jarang mengizinkan orang untuk tampil dalam kapasitas tersebut. Orang pribadi dapat tampil sebagai Amicus curiae apabila kedua belah pihak menyetujui atau jika pengadilan memberikan izin.
Seorang Amicus curiae biasanya memberikan argumentasi atau informasi kepada pengadilan dalam bentuk brief. Amicus brief ini biasanya diajukan di tingkat banding, meskipun juga dapat diajukan dalam tuntutan hukum yang tertunda di tingkat pengadilan.
Umumnya, seorang Amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan sebelum mengajukan brief, kecuali semua pihak menyetujui pengajuan amicus.
Amicus curiae bukanlah pihak dalam gugatan, kecuali jika mereka secara formal melakukan intervensi. Itu sebabnya seorang amicus curiae tidak perlu berdiri untuk membawa gugatan.
Selanjutnya, sebagai non-pihak, amicus curiae biasanya tidak memiliki hak yang dimiliki oleh para pihak dalam suatu gugatan, seperti hak untuk mendapatkan penemuan dari pihak lain.
AMELIA RAHIMA SARI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: 300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres