TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa hasil Pilpres yang tengah diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi pemberian amicus curiae itu kepada MK. Adapun berkas tersebut akan diberikan secara langsung ke MK pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Prof Sulistyowari Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir," kata Ubedilah lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun dokumen Amicus curiae ini terdiri dari 27 halaman. Dalam dokumen yang diterima Tempo, ada 300 orang yang membubuhkan nama dalam berkas tersebut.
Isinya membahas mengenai Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang salah menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam menentukan penetapan cawapres.
Secara rinci, ada tiga kesimpulan dan rekomendasi dalam amicus curiae ini. Pertama, KPU salah memaknai Putusan 90 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai Putusan 90 menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 02 dalam Keputusan KPU 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum (null and void).
Sebab, Gibran dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan 90 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.
Ketiga, dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya menjadikan MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Gibran, sebagaimana preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.