TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan, mengkritik upaya hukum yang dilakukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hotman menyebut gugatan kedua kubu tersebut super cengeng. Di sisi lain, Otto mengatakan gugatan tersebut cacat formil dan salah kamar.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru bicara Timnas Anies-Muhaimin Billy David Nerotumilena menuturkan bahwa pernyataan tim hukum pasangan nomor urut 02 itu menyesatkan. Menurut Billy, ungkapan dua pengacara tersebut juga bisa dianggap mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.
“Ini bukan siapa menang siapa kalah, tapi makna yang lebih besar dari itu. Gugatan ini tentang perwujudan cita-cita reformasi dan pengungkapan fakta kepada publik bagaimana konstitusi dan demokrasi kembali dikebiri,” ungkap Billy kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024 malam.
Billy menilai, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK sudah berdasar dalil hukum yang mempunyai legitimasi, bukti dan data teknokratik yang memadai. “Jadi, silakan kritik dan tanggapan yang substansial bukan ungkapan-ungkapan yang tidak jelas,” lanjut Billy.
Senada dengan Billy, Juru Bicara Timnas AMIN lainnya, Angga Putra Fidrian mengatakan gugatan mereka untuk mendiskualifikasi Gibran karena pencalonannya telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU. Sebabnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran meskipun Peraturan KPU-nya tentang pendataran calon presiden dan calon wakil presiden belum diubah.
“Kalau kaitan sama cengeng dan lain-lain ya itu kan perang urat syaraf aja menjelang sidang. Ya hadapi saja kalau memang dirasa cengeng,” kata Angga.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan permohonan cengeng. "Itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman.
Hotman kemudian menyoroti saat pemberian nomor urut dan debat Cawapres, kedua rival Prabowo-Gibran itu tidak ada yang melakukan gugatan. "Waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," imbuh dia.
Advokat kondang tersebut juga menjelaskan, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari KPU. "Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu," kata Hotman.
Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan, juga mengatakan bahwa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan 01 dan 03 cacat formil dan salah kamar.
"Yang tegasnya jelas memang salah kamar," tutur Otto. Advokat itu menjelaskan, persoalN tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran tempatnya bukan di MK.
Menurut Otto, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU. Permohonan gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk kemudian bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Mahkamah Agung (MA).
MK menggelar sidang perdana PHPU untuk Pilpres pada hari ini, 27 Maret 2024, dengan agenda adalah pemeriksaan pendahuluan. Kubu paslon 01 memulai sidang pada pukul 08.00 WIB.
ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Jaga Pemilu Sebut Ada Malpraktek di Pemilu 2024, Ini Indikatornya