Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan DPR Muat Pasal Pelarangan Siaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ramai dikritik soal isi sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran, DPR buka suara memberikan penjelasan. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hasanuddin menyebut soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh.

"Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi," kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

Kendati begitu, Hasanuddin mengatakan pendapat yang meminta agar siaran eksklusif  jurnalisme investigasi tetap ditayangkan juga masih bergema di ruang rapat Komisi. "Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang. Dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saja," ujarnya.

Pengaruh yang dimaksud Hasanuddin ialah siaran eksklusif jurnalisme investigasi dikhawatikan mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Sehingga ini masih akan dikaji, belum final dilarang. Karena ada yang menyatakan ini bisa jadi pembanding," kata dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat 2 RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pun larangan menyiarkan siaran eksklusif jurnalisme investigasi, hal tersebut tidak berkelindan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Justru jurnalisme investigasi membantu masyarakat memahami akar masalah dalam suatu peristiwa," kata Yadi.

Seorang jurnalis dan tim yang melakukan kegiatan jurnalisme investigasi, menurut Yadi, bekerja dengan berdasarkan pada Undang-Undang Pers. Karena itu, kata dia, tidak ada kaitan antara kegiatan jurnalisme investigasi dan pengaruh pada kerja aparat. "Bahkan dalam beberapa kasus, penyelidikan dan penyidikan aparat dibantu oleh proses jurnalistik," ujarnya.

Karena itu, Yadi menilai penjelasan yang disampaikan oleh DPR ihwal pelarangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi amat tidak berdasar. "Pasal ini mesti dicabut karena berpotensi memberangus kebebasan pers," ujarnya.

Pilihan Editor: Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

6 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

2 hari lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?


Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

5 hari lalu

Mantan Gubernur Ahmad Heryawan memberi salam saat halal bihalal Pemerintah Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Bandung, 18 April 2024. Acara ini dihadiri Pj Gubernur Bey Machmudin,  mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sejumlah kepala daerah, dan ASN di lingkup Pemprov Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan RUU Penyiaran penting untuk segera diselesaikan setelah ditunda lebih dari satu dekade


Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

19 hari lalu

Warga mengamati dampak ledakan bom pada mobil di Halaman Kantor Redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 16 Oktober 2024. Aksi pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor Redaksi Jubi terbakar dan rusak, sekitar pukul 03.15 WITA. ANTARA /Gusti Tanati
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan pembiaran kasus serangan molotov ke Kantor Jubi akan memperburuk situasi kebebasan pers di Papua.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

32 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

41 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers


Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

41 hari lalu

Tentara Israel menyerbu dan memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, Palestina. Screengrab/Al Jazeera
Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

Aksi tentara Israel menutup kantor biro Al Jazeera di Ramallah baru-baru ini menambah tekanan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah pendudukan.


Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

47 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

4 September 2024

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 September 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.