TEMPO.CO, Jakarta - Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) penuh sesak sejak Sabtu siang. Menjelang malam, alih-alih mereda, Gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat itu justru terus didatangi tim hukum partai politik. Mereka berbondong-bondong mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, hingga Sabtu, 23 Maret 2024 per pukul 19.35 tercatat dua gugatan PHPU ihwal pemilihan presiden, serta pemilihan calon anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah. "Paling banyak soal Pileg, ada 56 gugatan yang kami terima. Sedangkan DPD ada lima" kata Fajar kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.
Mahkamah, Fajar melanjutkan, akan memulai persidangan PHPU pemilihan presiden pada 27 Maret mendatang. "Sementara putusannya 22 April," ujar Fajar.
Dia memastikan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan turut serta dalam menangani persidangan PHPU, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. "Itu yang pasti dan tidak akan terjadi," ucapnya.
Adapun putusan MKMK pada 7 November lalu menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. "Hakim terlapor (Anwar Usman) juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Dengan demikian, kata Fajar, MK memastikan bahwa Anwar Usman tidak akan terlibat dalam persidangan PHPU di tingkat apapun, termasuk pemilihan legislatif, DPRD, pemilihan Gubernur hingga Bupati dan DPD.
Pilihan editor: Resmi Ajukan Gugatan PHPU, PDIP Pastikan Hak Angket Tetap Bergulir di DPR