TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan hasil putusan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pileg dan Pilpres 2024 akan diumumkan pada bulan depan.
"Nanti putusan tanggal 22 April 2024," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Tanggal tersebut, kata Fajar, telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Waktu pendaftaran
Pendaftaran permohonan PHPU Pilpres ke MK mulai dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil perolehan suara. Adapun batas waktunya adalah 3 hari setelah pengumuman atau pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Fajar menjelaskan bahwa waktu pengajuan permohonan bagi PHPU Pileg dan Pilpres adalah 3x24 jam.
Untuk permohonan perkara PHPU Pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu pada Rabu, 20 Maret 2024 malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu besok, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB
Sedangkan untuk permohonan PHPU Pilpres, lanjut Fajar, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu besok, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Jadwal sidang
Adapun MK memiliki waktu 14 hari-sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik-untuk menyelesaikan permohonan PHPU Pilpres. Fajar menjelaskan, MK akan memulai sidang sengketa hasil Pilpres ini pada 27 Maret 2024.
"25 (Maret) registrasi, 26 (Maret) itu pemberitahuan hari sidang, 27 (Maret) itu hari sidang, sidang, sidang, sidang sampai putusan pada 22 (April)," kata Fajar.
Fahar menuturkan, yang dihitung adalah hari kerja. Sehingga cuti bersama dan libur Lebaran tidak dihitung.
"Libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April), praktis itu bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja," kata Fajar. "Jadi akan dilanjutkan, jika masih sidang lagi ya tanggal 15-22 (April)."
Tim Hukum Anies-Muhaimin telah mendaftar
Pada Kamis kemarin, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN telah melaporkan permohonan PHPU Pilpres ke MK. Lewat permohonanya, kubu Anies-Muhaimin menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.
"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Ari menuturkan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.
Sementara pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md besok Sabtu, 23 Maret 2024, berencana mengajukan gugatan sengketa hasil atau PHPU Pilpres ke MK.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: MK Sebut Hasil Putusan Sengketa Pilpres Diumumkan 22 April 2024