TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan hasil putusan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres akan diumumkan pada bulan depan.
"Nanti putusan tanggal 22 April 2024," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.
Baca Juga:
Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai informasi, pendaftaran permohonan PHPU Pilpres ke MK mulai dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil perolehan suara. Adapun batas waktunya adalah 3 hari setelah pengumuman atau pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Adapun MK memiliki waktu 14 hari—sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik—untuk menyelesaikan permohonan PHPU Pilpres. Fajar menjelaskan, Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang sengketa hasil Pilpres ini pada 27 Maret 2024.
"25 (Maret) registrasi, 26 (Maret) itu pemberitahuan hari sidang, 27 (Maret) itu hari sidang, sidang, sidang, sidang sampai putusan pada 22 (April)," kata Fajar.
Fahar menuturkan, yang dihitung adalah hari kerja. Sehingga cuti bersama dan libur Lebaran tidak dihitung.
"Libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April), praktis itu bukam hari sidang karena itu bukan hari kerja," kata Fajar. "Jadi akan dilanjutkan, jika masih sidang lagi ya tanggal 15-22 (April)."
Pada pagi hari ini, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN telah melaporkan permohonan PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Lewat permohonan ini, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.
"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Ari menuturkan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari Yusuf menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.
Sementara itu, Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. juga berencana mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK. Namun, keduanya belum mengungkapkan kapan waktu pasti akan melayangkan permohonan tersebut.
Pilihan Editor: MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg