TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK. Pelapor meminta Guntur tidak menangani sidang sengketa Pemilu 2024.
Pengacara pelapor, Sunandiantoro, mengatakan Guntur Hamzah diduga memanipulasi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas syarat capres dan cawapres. Seperti diketahui, putusan ini sempat menimbulkan polemik pada Oktober 2023.
"Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman," kata Sunan, sapaannya, dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Maret 2024.
Adapun Anwar sebelumnya telah dicopot sebagai Ketua MK. Sunan menduga, Guntur punya hubungan dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran Istana, sehingga menyeretnya dalam perkara yang meloloskan Gibran melalui Putusan 90.
"Karena itulah kami meminta kepada MKMK, di samping memeriksa pelanggaran etik, juga meminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ucap Sunan.
Dia melanjutkan, permintaan ini merupakan konsekuensi logis. Sebab, kata dia, Guntur memiliki rekam jejak mengubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Jadi wajar jika kemudian terlapor diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ujar Sunan.
Akibat Putusan MK Nomor 90 yang sarat kejanggalan, kata Sunan, Pilpres 2024 kacau dan berpotensi mendelegitimasi hasilnya. Sebab, pendaftaran Gibran masih belum memenuhi syarat usia.
Menurut Sunan, ini juga dipertegas dengan adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sebelumnya telah memutuskan menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melanggar etik dan/atau hukum karena menerima pendaftaran Gibran.
"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah harus dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," beber Sunan.
Pilihan Editor: Anies, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Bertemu Bahas Rencana Gugatan ke MK?