TEMPO.CO, Jakarta - Calon pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menghadiri undangan buka bersama di kediaman eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024.
Dalam pertemuan itu, Wakil Presiden RI ke 10 dan 11, Jusuf Kalla, mengaku ada pembicaraan mengenai langkah melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Oh iya pasti ada itu soal MK (dibahas)," kata Jusuf Kalla kepada awak media.
Meski begitu, Jusuf Kalla enggan merinci pembahasan itu. Ia hanya mengatakan, lebih penting membicarakan masa depan Indonesia.
"Tidak spesial untuk berbicara tentang hasil Pemilu ini. Kita bicara tidak mundur tapi berbicara Indonesia masa depan bagaimana kita caranya," jelasnya.
Di kesempatan sama, Anies membantah ada instruksi khusus dari Jusuf Kalla dan Surya Paloh.
"Tidak ada instruksi. Kami berjumpa begitu banyak teman teman dan diskusinya seru kemudian sambil menunggu hari akhir pengumuman dari KPU," kata Anies.
KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pilpres 2024 di seluruh provinsi atau 38 provinsi. Hasilnya, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dibanding dua pasangan lainnya
Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak mememangkan satu provinsi pun.
Berdasarkan data yang direkap, Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat pasangan Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.726 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.041.508.
Meski telah mengesahkan rekapitulasi suara untuk 38 provinsi, KPU belum menetapkan hasil Pemilu 2024.
Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: PSI Gagal ke DPR, Kaesang Gelar Pertemuan di DPP Besok