TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan telah siap menghadapi gugatan dua rivalnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu telah menyiapkan dalil tandingan untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang akan dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan gugatan hasil Pemilu ke MK adalah hal yang normal dan prosedural. "Sudah biasa yang kalah pasti akan menggugat, dan menggunakan dalil yang sudah mereka siapkan," ucap Nusron kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, dikutip Senin, 18 Maret 2023.
Kubu Anies-Muhaimin telah menyiapkan 1.000 pengacara, sedangkan tim hukum Ganjar-Mahfud,akan membawa seorang kepala kepolisian daerah sebagai saksi dalam permohonan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nusron mengatakan tim hukum mereka telah menyiapkan dalil tandingan untuk melawan gugatan di MK. Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang dalil apa yang dia maksud. Secara terpisah, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, turut menanggapi rencana Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilu di MK.
Yusril mempersilakan kubu Ganjar-Mahfud yang ingin menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi. Sebab, Yusril juga ingin mendengarkan kesaksian Kapolda tersebut. "Jadi pasti Kapolda itu hanya tahu yang di provinsinya sendiri, di wilayah Poldanya, tidak mungkin dia tahu di wilayah Polda lain," ujar Yusril dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya @yusrilihzamhd beberapa hari lalu. "Saya mau dengar juga, sebenarnya seperti apa dia akan menerangkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di daerahnya."
Pilihan editor: Eks Danjen Kopassus Soenarko Demo di KPU: Massa Tolak Pemilu Curang hingga Tuntut Diskualifikasi Prabowo-Gibran