TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Aksi itu juga dihadiri mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko.
Berdasarkan pantauan Tempo, massa aksi sudah memadati KPU sejak Pukul 14.30. Mereka membawa spanduk besar yang dibentangkan di atas mobil pick up. Spanduk besar itu berisi tuntutan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilengserkan dan Ketua KPU serta Bawaslu dipecat. "Tumbangkan dan Adili Jokowi. Pecat Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI," bunyi spanduk yang dibentangkan.
Massa aksi tak bisa mendekati KPU karena terhalang beton-beton penghalang yang diletakkan di dekat KPU. Aparat kepolisian juga tampak berjaga di sekitar KPU. Sekitar Pukul 15.30, sejumlah peserta aksi menumpuk sejumlah ban dan membakar ban itu. Beberapa peserta tampak mengambil gambar dari peristiwa itu.
Salah satu peserta aksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Pejuang dan Purnawirawan atau APP TNI, Syafril Sjofyan, menyebut ada empat tuntutan dari aksi yang dilakukan itu. Pertama, kata Syafril, massa aksi menolak hasil Pemilu 2024. Kedua, massa aksi juga menuntu Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
Menurut mereka, Paslon 2 layak untuk didiskualifikasi karena dinilai telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Bukan hanya saat pencoblosan, tapi juga saat persiapan kita lihat cawe-cawe Jokowi," kata Syafril.
Dengan pelanggaran etik berat yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, masyarakat tidak lagi percaya pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Keputusan MK juga semakin menguatkan dugaan bahwa Jokowi merusak demokrasi.
Tiga, massa aksi menuntut Jokowi mundur sebagai presiden karena terbukti melakukan nepotisme. Empat, massa aksi mendukung hak angket dan mendorong partai politik untuk segera mengajukan hak angket.
Pilihan Editor: Kata Kapuspen TNI soal Eks Danjen Kopassus Soenarko Pimpin Aksi di KPU