TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin bahwa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran.
Yusril mengatakan Prabowo-Gibran telah memperoleh lebih dari 50 persen suara. Seperti diketahui, menurut rekapitulasi KPU per 17 Maret pukul 16.00, keduanya mendapatkan 58,82 persen suara. Paslon dengan nomor urut 02 itu juga menang di lebih dari setengah provinsi yang ada di Idonesia.
"Maka sudah dipastikan beliau itu sebagai pemenang, artinya tidak akan ada putaran kedua," kata Yusril dalam video di Instagram pribadinya @yusrilihzamdh pada Ahad, 17 Maret 2024.
Yusril menuturkan, hasil akhir itu lah yang nantinya dapat menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pada putaran pertama belum ada pemenang, kata dia, belum ada sidang MK.
Sebab, akan dilanjutkan pada putaran kedua. Setelah ada hasil final di putaran kedua, baru kemudian dibawa ke MK.
"Nah, sekarang ini sudah pasti tidak ada putaran kedua. Bahkan hanya putaran pertama dan putaran pertama sudah ada pemenangnya," ucap Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, pengumuman Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret mendatang.
Adapun peserta Pemilu yang tidak puas dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke MK, maksimal tiga hari setelah pengumuman KPU.
"Berarti tanggal 23 harus mendaftar," kata Yusril.
Lebih lanjut, dia memperkirakan sidang permohonan PHPU ini baru dimulai pada 16 April 2024. Sebab, saat ini sudah Ramadan dan ada libur panjang menjelang Idul Fitri.
Adapun MK diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. "Berarti kalau 16 dia bersidang, ya sekitar 30 Maret sudah harus ada keputusan," ucap Yusril.
Dia menekankan, tenggat waktu ini tidak bisa dilampaui karena sudah ada dalam undang-undang. Dengan begitu, sengketa Pilpres di MK tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.