Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Fakta Sidang MKMK: Digelar Tertutup hingga Absennya Anwar Usman-Arief Hidayat

image-gnews
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024.

Sidang pendahuluan itu diketahui digelar secara tertutup. Padahal sebelumnya, sidang MKMK terkait etik Hakim MK digelar secara terbuka.

Selain itu, Hakim MK Anwar Usman dan Arief Hidayat yang dijadwalkan mengikuti sidang tersebut ternyata absen. Apa alasan keduanya? Walhasil, sidang MKMK kemarin hanya digelar untuk Hakim MK Saldi Isra.

Berikut sederet fakta terkait sidang dugaan pelanggaran etik Hakim MK seperti dihimpun dari Tempo.

Sidang tertutup

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK digelar secara tertutup.

 “Soal sidang mengapa tertutup karena PMK-nya (Peraturan MK) mengatur begitu. Lihat Pasal 26 ayat (1) dan juga Pasal 28 ayat (1),” ujar Palguna saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.

Palguna menyebutkan bahwa sebelumnya, pada masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka. Namun, menurut Palguna, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan sidang pendahuluan digelar secara tertutup.

“Dulu saat MKMK Ad Hoc Prof Jimly menjadikannya terbuka, beliau punya alasan tersendiri yang sebaiknya ditanyakan kepada beliau,” imbuhnya.

Meski demikian, Palguna menilai, yang dilakukan Jimly saat itu mempunyai maksud yang baik. “Saya sesungguhnya ya lebih senang terbuka karena jadi tidak ada beban,” lanjut Palguna.

Palguna menyebutkan, dirinya bersikap konservatif dalam menjalankan aturan di Pasal 26 ayat (1) PMK 1 Tahun 2023 tersebut.

“Tapi kan hukum acaranya belum berubah, masih dikatakan tertutup. Barangkali Anda menganggap saya konservatif, tak masalah,” ujar Palguna.

Palguna menyatakan keinginannya agar sidang etik untuk para pelapor dilakukan secara terbuka, namun hingga saat ini, aturan yang berlaku masih mengikuti PMK yang masih dalam proses penyempurnaan, yang menetapkan sidang pendahuluan MKMK secara tertutup.

Anwar Usman dan Arief Hidayat absen

Anwar Usman dan Arief Hidayat absen dari sidang MKMK yang dilaksanakan pada Jumat kemarin, 15 Maret 2024. Palguna menuturkan, Usman tak hadir karena sakit dan Arief berhalangan hadir karena mendapat tugas ke luar negeri.

“Iya beliau tidak datang karena menurut keterangan dari MK beliau sakit. Sejak kemarin tidak masuk,” ungkap Palguna saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, lanjut Palguna, sidang MKMK terhadap keduanya harus dijadwalkan ulang.

“Kami beri kesempatan sekali lagi untuk memberi keterangan (sekaligus pembelaan) pada 18 Maret (Senin) sore. Kalau tidak juga beliau hadir, kami akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutannya,” imbuh Palguna.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

2 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

2 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.