TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menanggapi tudingan soal penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur. "Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena," kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, dikutip Antara, Jumat, 15 Maret 2024.
Sebelumnya, surat yang diajukan oleh Otorita IKN pada 8 Maret-9 Maret 2024 membuat geger 200 warga Pemaluan, Kalimantan Timur. Surat itu menyebut, bangunan tempat tinggal warga masuk kawasan ilegal dan harus segera dirobohkan.
Sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur ketakutan setelah mendapat surat dari Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Surat ini menyebut mereka harus merobohkan bangunannya dengan tenggat waktu 7 hari setelah surat teguran pertama pada 4 Maret 2024.
Tanggapan Mengenai Penggusuran di IKN
1. Akan Dipelajari AHY
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY akan mempelajari masyarakat adat Pemaluan, Kalimantan Timur yang menolak penggusuran. AHY mengeklaim, pemerintah ingin menghadirkan solusi yang bisa diterima.
"Saya akan pelajari lebih lanjut. Saya akan berkoordinasi dengan otorita IKN. Tapi, prinsipnya, Presiden Joko Widodo selalu menekankan bahwa pembangunan harus bisa dijalankan dengan baik," kata AHY saat ditemui di acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Maret 2024.
2. Prosedur Ganti Rugi
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menjelaskan, prosedur ganti rugi untuk warga yang terkena penggusuran merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan beleid itu, ia berkata ada beberapa tata cara antara lain ganti rugi berupa uang atau lahan. "Jadi, intinya tidak ada kesewenang-wenangan, nanti akan ada sosialisasi dulu," katanya Kamis, 14 Maret 2024.
3. Rencana Relokasi
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru. "Bulan Ramadan ini kita beribadah dulu," kata Bambang, pada Kamis, 14 Maret 2024. Ia tak menampik penggusuran akan dilakukan untuk melancarkan pembangunan proyek strategis nasional ini. Tetapi, kata dia, tak akan merelokasi warga secara semena-mena.
Adapun Alimuddin menjelaskan, pemerintah akan melindungi hak-hak masyarakat adat di IKN. "Masyarakat adat, Badan Otorita yang melindungi. Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur, itu hoaks," ucapnya.
Namun, apabila tanah warga terbukti tidak berizin atau tak sesuai dengan tata ruang IKN, dia menekankan wajib mematuhi kebijakan negara. Mekanismenya akan dilakukan sesuai tata cara pembebasan lahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Klaim Tidak Ada Penggusuran
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati mengeklaim, tidak ada penggusuran dan perampasan bangunan warga di area IKN. “Tidak ada narasi otorita datang menggusur, membasmi rumah masyarakat. Saya kira tidak benar,” kata Thomas di forum diskusi via WhatsApp Call pada Rabu, 13 Maret 2024.
Mengenai surat pada 4 Maret 2024 kepada warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, yang ditandatangani langsung oleh Thomas, berisi penggusuran bangunan yang diberi waktu 7 hari. Thomas ingin memberi teguran agar warga tidak lagi membangun di tanah liar atau tak sesuai dengan aturan tata ruang IKN.
“Pendekatan sudah kami lakukan tapi ini kok enggak mendengar kami, jadi tolong kalian hentikan (pembangunan liar),” katanya.
Menurut dia, pembangunan IKN melibatkan, mendampingi, dan memberi pelatihan-pelatihan kepada masyarakat. “Kami turut menyertakan masyarakat, bahwa mereka merupakan bagian dari pembangunan itu sendiri. Mereka tidak boleh jadi penonton,” kata Thomas.
5. Penghinaan terhadap Masyarakat Adat
Setelah mengirim surat teguran, Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN mengundang sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara dalam pertemuan, pada Jumat, 8 Maret 2024. Kampung Sabut, satu di antara banyak warga yang disebut berada di kawasan ilegal di Kelurahan Pamaluan mendapat dua surat, yakni undangan dan surat teguran sehari sebelum pertemuan.
Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Maretasari menjelaskan, penyampaian undangan secara mendadak itu telah meneror dan mengintimidasi warga. "Kedua surat yang berisi pengusiran warga ini adalah penghinaan atas masyarakat adat dan hak asasi manusia di bentang ruang hidup Pamaluan dan Sepaku," kata Maretasari, Senin, 11 Maret 2024.
HAN REVANDA PUTRA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | RIANI SANUSI PUTRI | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Warga Pemaluan Tak Tahu Harus Tinggal Dimana Bila Tergusur Karena IKN