TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI meminta Komisi Pemilihan Umum menggeber proses rekapitulasi suara agar rampung sesuai target pada 20 Maret mendatang. Bawaslu berharap molornya rekapitulasi suara di beberapa kabupaten/kota hingga provinsi tak membuat penghitungan di tingkat nasional melebihi tenggat yang telah ditentukan.
Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda mengatakan beberapa daerah belum bisa menyelesaikan rekapitulasi berjenjang kemungkinan karena disebabkan adanya penyelesaian selisih hasil. "Kami sih merespons positif saja. Bisa saja kan sebagai bagian untuk mencari kebenaran. Mencari kebenaran kan butuh waktu," kata Hewyn di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Herwyn berharap proses penyelesaian selisih hasil Pemilu tidak mengganggu tahapan rekapitulasi nasional. Hingga saat ini, Bawaslu masih tetap optimis KPU bisa mengumumkan hasil tepat waktu. "Yang penting kan kita penetapan nasional itu tanggal 20, sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang," kata dia.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada 2 Maret lalu. Sedangkan tingkat kabupaten/kota 5 Maret, provinsi 10 Maret, dan tingkat nasional, pada 20 Maret 2024.
Pantuan Tempo, hingga Rabu, 13 Maret 2024, rekapitulasi suara masih berlangsung di beberapa provinsi, bahkan di tingkat kabupaten/kota. Salah satunya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi adanya keterlabatan rekapitulasi di beberapa daerah itu, Herwyn menyebut, adanya penyelesaian selisih hasil. Padahal, kata dia, proses penyelesaian selisih hasil bisa diselesaikan oleh Bawaslu. "Kami berharap di penyandingan data nanti. Jawa Barat kan masih belum ada (rekapitulasi tingkat provinsi). Kalau Jawa Barat akan masuk, nanti kan dibahas juga," kata Herwyn.
Bawaslu berharap persoalan di tingkat daerah termasuk soal selisih hasil, sudah bisa diselesaikan di setiap rekap berjenjang. Namun, nantinya jika memang persoalan ini belum dapat diselesaikan di daerah, Bawaslu berupaya untuk menyelesaikan persoalan itu.
Adapun KPU sebelumnya sudah bersurat ke KPU tingkat kecamatan hingga provinsi pada 4 Maret lalu, yang isinya meminta penyelenggara pemilu di kecamatan, kabupaten-kota, ataupun provinsi tetap melanjutkan rekapitulasi meski sudah melewati tenggat. Surat dinas KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 itu diteken oleh Hasyim Asy'ari.
Hingga Rabu, 13 Maret 2024, KPU telah melakukan pengesahan rekapitulasi di 21 provinsi yaitu DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.
Pilihan editor: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat, Disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin