Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekapitulasi Suara di Beberapa Daerah Molor, Bawaslu Sebut Masih Ada Selisih Hasil

image-gnews
Anggota Bawaslu hadir dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. TEMPO/Subekti.
Anggota Bawaslu hadir dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI meminta Komisi Pemilihan Umum menggeber proses rekapitulasi suara agar rampung sesuai target pada 20 Maret mendatang. Bawaslu berharap molornya rekapitulasi suara di beberapa kabupaten/kota hingga provinsi tak membuat penghitungan di tingkat nasional melebihi tenggat yang telah ditentukan.

Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda mengatakan beberapa daerah belum bisa menyelesaikan rekapitulasi berjenjang kemungkinan karena disebabkan adanya penyelesaian selisih hasil. "Kami sih merespons positif saja. Bisa saja kan sebagai bagian untuk mencari kebenaran. Mencari kebenaran kan butuh waktu," kata Hewyn di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Herwyn berharap proses penyelesaian selisih hasil Pemilu tidak mengganggu tahapan rekapitulasi nasional. Hingga saat ini, Bawaslu masih tetap optimis KPU bisa mengumumkan hasil tepat waktu. "Yang penting kan kita penetapan nasional itu tanggal 20, sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang," kata dia. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada 2 Maret lalu. Sedangkan tingkat kabupaten/kota 5 Maret, provinsi 10 Maret, dan tingkat nasional, pada 20 Maret 2024.

Pantuan Tempo, hingga Rabu, 13 Maret 2024, rekapitulasi suara masih berlangsung di beberapa provinsi, bahkan di tingkat kabupaten/kota. Salah satunya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Menanggapi adanya keterlabatan rekapitulasi di beberapa daerah itu, Herwyn menyebut, adanya penyelesaian selisih hasil. Padahal, kata dia, proses penyelesaian selisih hasil bisa diselesaikan oleh Bawaslu. "Kami berharap di penyandingan data nanti. Jawa Barat kan masih belum ada (rekapitulasi tingkat provinsi). Kalau Jawa Barat akan masuk, nanti kan dibahas juga," kata Herwyn. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu berharap persoalan di tingkat daerah termasuk soal selisih hasil, sudah bisa diselesaikan di setiap rekap berjenjang. Namun, nantinya jika memang persoalan ini belum dapat diselesaikan di daerah, Bawaslu berupaya untuk menyelesaikan persoalan itu. 

Adapun KPU sebelumnya sudah bersurat ke KPU tingkat kecamatan hingga provinsi pada 4 Maret lalu, yang isinya meminta penyelenggara pemilu di kecamatan, kabupaten-kota, ataupun provinsi tetap melanjutkan rekapitulasi meski sudah melewati tenggat. Surat dinas KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 itu diteken oleh Hasyim Asy'ari.

Hingga Rabu, 13 Maret 2024, KPU telah melakukan pengesahan rekapitulasi di 21 provinsi yaitu DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat. 

Pilihan editor: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat, Disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

37 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.


Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

8 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

14 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.


KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

20 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

2 hari lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

3 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.