TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hak angket yang didorong oleh partai politik berlambang kepala banteng moncong putih itu di DPR merupakan salah satu opsi buat menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Opsi lainnya, menurut dia, ialah menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hasto berujar, melalui hak angket, PDIP perlu melakukan koreksi atas kebijakan yang diduga melanggar undang-undang serta berdampak pada kehidupan bangsa dan negara. Hasto menilai terdapat intimidasi dan guyuran bantuan sosial menjelang pemilu.
"Kami khawatir terhadap perubahan norma-norma demokrasi tersebut,” kata Hasto seperti dikutip dari wawancara khusus Majalah Tempo edisi 10 Maret 2024.
Hasto menekankan PDIP solid menyokong hak angket. Ia tak percaya bahwa ada pergunjingan politik yang menyatakan partainya tak solid. “Kami punya satu komando,” tutur Hasto.
Hasto mengaku mendengar terdapat upaya membendung semua inisiatif yang mempersoalkan kecurangan pemilu. Ia misalnya, mendengar seorang pendukung die hard yang sebelumnya menyatakan diri sebagai saksi mendapat berbagai tekanan.
"Saat ini ada dua operasi khusus, yakni menggagalkan hak angket dan proses hukum yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” ucap Hasto.
Hasto mengatakan operasi khusus di Jawa Tengah luar biasa. Kepala desa yang mendukung sesuai order, kata Hasto, memperoleh Rp 200 juta. Ia juga mengaku mendengar ada yang mendapat Rp 1 miliar karena diminta bekerja mencapai target terntentu.
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan bahwa rencana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipersiapkan dengan serius. Menurutnya naskah akademik untuk hak angket sudah jadi.
"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat, 8 Maret 2024.
Naskah Akademik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini disusun oleh tim ahli PDIP setebal 100 halaman berjudul Hak angket atas Pelaksanaan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintahan atas penyelenggaraan agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum.
Melalui naskah yang diterima Tempo, ada 15 Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Presiden RI yang disoroti oleh tim PDIP. Terdapat perbedaan antara prinsip-prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan realitas di lapangan.
Sejumlah Kementerian/Lembaga yang diduga melakukan kecurangan Pemilu, terdiri dari Kementerian Keuangan, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, KPU, Bawaslu,hingga Mahkamah Konstitusi.
Tim PDIP juga menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran. Mereka kemudian menulis kondisi yang terjadi di lapangan, di mana hal tersebut menyalahgunakan aturan dan kekuasaan tiap K/L.
"Dalam naskah akademik hak angket ini, kita dapat memahami terjadi berbagai dugaan penyimpangan terhadap UU yang dilakukan oleh penyelenggara negara mulai dari aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga negara, hingga penyelenggara pemilu,” demikian tertulis dalam naskah tersebut, dikutip Selasa, 12 Maret 2024.
SUNUDYANTORO | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | DEFARA DHANYA PARAMITHA