Anggota DPD periode Masa Jabatan Tahun 2019-2024 ini juga pernah dinobatkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan Termuda di Indonesia pada usia 27 tahun dan Rektor Universitas Termuda di Indonesia pada saat berusia 28 tahun oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Karier politik sebagai anggota DPD RI dimulai pada tahun 2014 yang meluluskan perjalanan Arya di Senayan pada periode 2014-2019. Berlanjut pada periode kedua, yaitu periode 2019-2024 dengan perolehan 742.781 suara.
Dipecat Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Arya sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2024.
“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan Surat Nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024," kata dia melalui pesan pendek pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.
Arya Wedakarna menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas. Dalam video tersebut, dia meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra/putri asli Bali, tidak menggunakan penutup kepala.
Dia mengungkapkan hal tersebut saat mengadakan rapat dengan Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 29 Desember 2023.
ANDRY TRIYANTO | ANTARA
Pilihan Editor: Anggota DPD Arya Wedakarna yang Dipecat Jokowi Raih Suara Terbanyak Kedua di Bali