Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Reporter

image-gnews
Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan artis dan tokoh terkenal ikut serta dalam proses demokrasi pada Pemilihan Umum 2024. Para caleg artis ini mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam kontes Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di Pemilu sebelumnya, beberapa artis telah berhasil menjadi wakil rakyat. Namun, pada Pemilu 2024, semakin banyak artis yang berminat untuk terlibat dalam politik. Menurut informasi dari situs Info Publik Pemilu 2024 di pemilu2024.kpu.go.id, sudah terlihat bahwa beberapa artis dan tokoh lainnya memiliki kemungkinan kecil untuk mendapatkan kursi sebagai wakil rakyat.

Deretan Artis yang diprediksi Gagal Melaju ke Senayan

1. Norman Kamaru

Norman Kamaru memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam postingan lain, terlihat Norman Kamaru berfoto bersama Ketua Umum PKB yang juga Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Lalu, bagaimana hasil suara yang diperoleh Norman Kamaru?

Pantauan Tempo.co, hasil Real Count KPU per 6 Maret 2024 pukul 13.00 menunjukan bahwa Norman Kamaru memperoleh 1.418 suara dari 78,41 persen suara masuk. Norman terancam gagal untuk melaju ke Senayan karena berada di posisi kedua  di bawah Ismail Datau dari PKB. Di sisi lain jumlah kursi DPR yang dialkokasikan untuk Dapil Gorontalo hanya tiga.

2. Dede Sunandar

Dede Sunandar mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar Kota Bekasi V, berasal dari Partai Perindo. Namun, dalam perjalanannya menuju kursi DPRD, Dede Sunandar harus menelan pahitnya kekecewaan lantaran hanya mampu memperoleh suara yang minim.

Dalam perhitungan suara yang telah dilakukan, terlihat bahwa Dede Sunandar hanya berhasil meraih 24 suara di Dapilnya. Jumlah yang sangat jauh dari harapan dan ekspektasi Dede Sunandar.

Bahkan, dalam sebuah wawancara dengan Abdel Achrian, Dede mengungkapkan penyesalannya setelah terjun ke dalam dunia politik praktis. "Ada perasaan cukup terpukul. Kapok lah," kata Dede Sunandar.

3. Aldi Taher

Aldi Taher mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Partai Perindo, tetapi ia terancam gagal lolos ke DPR.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan Aldi Taher dalam mencapai kursi DPR. Pertama, Partai Perindo gagal mencapai ambang batas parlemen dengan hanya berhasil mengumpulkan 962.212 suara atau sekitar 1,25 persen dari total suara sah.

Selain itu, perolehan suara Aldi Taher sendiri juga terbilang sangat rendah. Di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Aldi hanya berhasil mengumpulkan 1.499 suara. Meskipun menjadi caleg Perindo dengan perolehan suara tertinggi di dapil tersebut, tetapi  perwakilan dari partai-partai lain jauh lebih unggul dalam perolehan suara.

4. Farhat Abbas

Farhat Abbas mencalonkan diri menjadi Anggota DPR melalui Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dari Dapil Jabar 1. Farhat Abbas kemungkinan besar gagal untuk melaju ke Senayan karena hanya berhasil mengantongi sekitar 200-an suara dan suara tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya.

5. Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ia maju sebagai calon anggota DPR RI melalui daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, yang mencakup wilayah Kota Depok dan Kota Bekasi. Pada pemilu 2024, Ia diusung oleh Partai Perindo.

Berdaarkan hasil real count, Vicky Prasetyo menjadi caleg Partai Perindo dengan raihan suara terbanyak, yaitu sekitar 1.800-an suara. Walau berhasil meraih suara tertinggi, Vicky gagal melaju ke Senayan karena Perindo hanya meraih 1,30 persen suara nasional atau jauh di bawah parliamentery treshold.

Pilihan Editor: Artis Caleg Verrell Bramasta Janji Donasikan Gaji 1 Tahun Jika Lolos ke Senayan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

9 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

20 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

3 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.