TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.
"Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Usep mengungkapkan hal itu menanggapi dua calon legislator (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta yang dilaporkan ke Bawaslu RI dengan dugaan politik uang. Mereka adalah caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan.
Pasangan caleg yang merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Usep mengatakan kasus dugaan politik uang tersebut dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang, yang telah diberikan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu. Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," katanya.
Dia mengingatkan politik uang masuk tindak pidana pemilu. Alasannya, ada dua penyebab kasus politik yang tidak pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.
Bawaslu bisa menggunakan kewenangan mengumpulkan bukti, karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.
Bawaslu Menerima Laporan Dugaan Politik Uang
Sebelumnya, Bawaslu mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan politik uang dengan terlapor Melani dan Ali. Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi.