Dia menjelaskan laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu. Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, telah memenuhi syarat formil-materiil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," kata Puadi.
Dalam kasus ini, dia memastikan Melani dan Ali akan diperiksa. Untuk tahap awal, baik Melani maupun Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Pada Jumat, 1 Maret 2024, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Karena hal tersebut, dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".
Pilihan editor: Antisipasi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, KPU Sudah Siapkan Tim PHPU