TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.
Mahkamah memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Putusan Mahkamah itu mendapat respons dari kalangan DPR RI, yang berwenang membuat undang-undang bersama pemerintah. Berikut ini reaksi mereka:
1. Fraksi PKB DPR: Masih Mengkaji Angka Ambang Batas Parlemen yang Tepat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan masih mengkaji angka ambang batas parlemen yang tepat untuk diterapkan pada Pemilu 2029.
"PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," kata legislator PKB Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Ahad, 3 Maret 2024, seperti dikutip Antara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan aspek derajat proporsionalitas maupun aspek pembatasan multipartai agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem.
"Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang sah dengan derajat keterwakilan di parlemen," ujarnya.
Yanuar menambahkan Fraksi PKB juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang.
"Salah satu ciri pemilu itu menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang. Secara matematis tentu harus dihitung dulu supaya bisa ketemu angka toleransi yang membuat jarak antara suara terbuang dan kursi parpol lebih proporsional," tuturnya.
Menurut dia, semakin sedikit suara yang terbuang, semakin demokratis pula pelaksanaan pemilu. "Dan di sini salah satu kunci penting penegakan kedaulatan rakyat. Suara rakyat ada representasinya di parlemen, tidak terbuang," kata Yanuar.